Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menerima audiensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan, Meena Cibro, bersama rombongan di Ruang Rapat Kantor Bupati Humbahas, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dengan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, termasuk status kepemilikan aset tanah yang saat ini masih menjadi milik pemerintah daerah, sedangkan bangunan kantor di atasnya merupakan milik KPU.
Dalam audiensi itu, KPU menyampaikan harapan agar aset tanah tersebut dapat dihibahkan kepada KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Usulan tersebut berkaitan dengan penataan aset dan rencana penempatan kantor KPU di wilayah ibu kota Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Oloan Paniaran Nababan menyambut baik usulan yang disampaikan Ketua KPU.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan akan merencanakan proses hibah aset tanah dan relokasi kantor KPU dengan tetap memperhatikan peraturan serta ketentuan yang berlaku.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah daerah dan KPU terkait penataan aset serta kebutuhan lokasi kantor lembaga penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Turut mendampingi Bupati dalam audiensi tersebut, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol, dan Kepala BPKPD Resva Panjaitan.
Hadir pula Ketua KPU Humbang Hasundutan Meena Cibro, Komisioner Sutomo Voker Tamba, serta rombongan KPU lainnya.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










