Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum pada perayaan Tahun Baru 2026.
Dalam surat yang ditetapkan di Tarutung tertanggal 31 Desember 2025 tersebut, Camat diminta untuk menindaklanjuti beberapa hal, antara lain tidak menyalakan petasan atau kembang api di lingkungan Kantor Camat dan sekitarnya, serta menghimbau masyarakat di wilayah masing-masing agar tidak menyalakan petasan.
Selain itu, Camat juga diminta untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan aturan terkait larangan penyalaan petasan guna mencegah gangguan keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menciptakan suasana perayaan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








