Kemenhub Tegaskan Tak Bertanggung Jawab atas “Kuburan” Bangkai Pesawat di Jampang Bogor

- Redaktur

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Jabar || Sangkakala 7
‎Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak bertanggung jawab atas keberadaan lokasi penampungan atau yang disebut warga sebagai “kuburan” bangkai pesawat di Kampung Jampang, Kabupaten Bogor. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak penampung atau pemilik bangkai pesawat tersebut. Sabtu, 03/01/2026.

‎Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa potongan sayap pesawat yang terbawa angin puting beliung hingga menimpa rumah warga bukan berasal dari pesawat yang masih beroperasi atau berada dalam pengawasan operasional Kemenhub.

‎“Berdasarkan hasil pengecekan, sayap tersebut sudah dalam kondisi terpotong dan berbahan aluminium yang relatif ringan, sehingga sangat mungkin terbawa angin kencang,” ujar Lukman.

‎Ia menegaskan, bangkai pesawat tersebut bukan bagian dari armada aktif penerbangan. Dengan demikian, Kemenhub tidak memiliki kewenangan langsung atas penyimpanan maupun pengelolaan pesawat yang sudah tidak laik operasi dan telah berpindah kepemilikan ke pihak swasta.

‎Meski demikian, Kemenhub telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada aspek keselamatan penerbangan yang terganggu. Dari hasil penelusuran sementara, diketahui terdapat pihak-pihak yang menampung atau membeli pesawat bekas untuk berbagai keperluan non-penerbangan.

‎“Pesawat yang sudah tidak digunakan memang kerap dimanfaatkan kembali, misalnya dijual per bagian, dijadikan restoran, rumah tematik, atau sekadar pajangan,” jelas Lukman.

‎Peristiwa ini memicu kekhawatiran warga sekitar, terutama terkait keselamatan lingkungan dan potensi bahaya saat cuaca ekstrem. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memperketat pengawasan lokasi penampungan bangkai pesawat agar tidak membahayakan permukiman.

‎Kemenhub menegaskan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, namun menekankan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab hukum tetap berada pada pemilik atau pengelola bangkai pesawat tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus
Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026
Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul
Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Air Sungai Meluap di Pollung
Masinton Pasaribu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
Bupati Masinton Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Jelang Pilkades Serentak, Bupati Minta Personel Hadirkan Pengamanan yang Profesional dan Humanis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:42 WIB

Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24 WIB

Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:29 WIB

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Air Sungai Meluap di Pollung

Berita Terbaru

Religius

Tebar Kebaikan, PLTU Serahkan Hewan Kurban

Kamis, 4 Jun 2026 - 23:57 WIB

Ekonomi

MASPEKAL Perkuat Perjuangan Petani Kopi Arabika Lintong

Kamis, 4 Jun 2026 - 23:48 WIB