Kemenhub Tegaskan Tak Bertanggung Jawab atas “Kuburan” Bangkai Pesawat di Jampang Bogor

- Redaktur

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Jabar || Sangkakala 7
‎Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak bertanggung jawab atas keberadaan lokasi penampungan atau yang disebut warga sebagai “kuburan” bangkai pesawat di Kampung Jampang, Kabupaten Bogor. Tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak penampung atau pemilik bangkai pesawat tersebut. Sabtu, 03/01/2026.

‎Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa potongan sayap pesawat yang terbawa angin puting beliung hingga menimpa rumah warga bukan berasal dari pesawat yang masih beroperasi atau berada dalam pengawasan operasional Kemenhub.

‎“Berdasarkan hasil pengecekan, sayap tersebut sudah dalam kondisi terpotong dan berbahan aluminium yang relatif ringan, sehingga sangat mungkin terbawa angin kencang,” ujar Lukman.

‎Ia menegaskan, bangkai pesawat tersebut bukan bagian dari armada aktif penerbangan. Dengan demikian, Kemenhub tidak memiliki kewenangan langsung atas penyimpanan maupun pengelolaan pesawat yang sudah tidak laik operasi dan telah berpindah kepemilikan ke pihak swasta.

‎Meski demikian, Kemenhub telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada aspek keselamatan penerbangan yang terganggu. Dari hasil penelusuran sementara, diketahui terdapat pihak-pihak yang menampung atau membeli pesawat bekas untuk berbagai keperluan non-penerbangan.

‎“Pesawat yang sudah tidak digunakan memang kerap dimanfaatkan kembali, misalnya dijual per bagian, dijadikan restoran, rumah tematik, atau sekadar pajangan,” jelas Lukman.

‎Peristiwa ini memicu kekhawatiran warga sekitar, terutama terkait keselamatan lingkungan dan potensi bahaya saat cuaca ekstrem. Warga berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memperketat pengawasan lokasi penampungan bangkai pesawat agar tidak membahayakan permukiman.

‎Kemenhub menegaskan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, namun menekankan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab hukum tetap berada pada pemilik atau pengelola bangkai pesawat tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN
Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda
Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah
Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP ‎
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:51 WIB

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 21:01 WIB

Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 20:49 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 September 2026 - 16:41 WIB

Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB