BOGOR, JABAR || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akhirnya angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran atau gagal bayar sejumlah proyek pembangunan pada Tahun Anggaran 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan lemahnya kondisi keuangan daerah, melainkan kendala sistem transfer dana dari pemerintah pusat di akhir tahun anggaran. Sabtu, 03/01/2026.
Ajat menjelaskan, dana transfer pusat tidak masuk ke kas daerah karena keterbatasan waktu operasional perbankan pada 29 Desember 2025. Saat itu, Bank BJB telah menutup transaksi pada pukul 17.00 WIB untuk kepentingan pelaporan ke Bank Indonesia.
“Dana transfer dari pemerintah pusat tidak masuk ke kas daerah karena Bank BJB sudah menutup transaksi pada pukul 17.00 WIB dan harus melakukan pelaporan ke Bank Indonesia pada malam harinya,” ujar Ajat, Jumat (2/1/2026).
Akibat kondisi tersebut, pembayaran sejumlah proyek yang administrasinya diajukan menjelang pergantian tahun terpaksa tertunda. Meski demikian, Ajat menegaskan penyedia jasa tidak dapat disalahkan dalam situasi ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, Pemkab Bogor menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan, termasuk penerapan Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, yang menyebabkan sejumlah program baru berjalan di pertengahan tahun.
“Pengajuan administrasi oleh penyedia jasa di akhir tahun tidak bisa dipersoalkan, karena pemerintah daerah juga melakukan banyak penyesuaian kebijakan sepanjang tahun,” jelasnya.
Dari sisi fiskal, Ajat memastikan kondisi keuangan Pemkab Bogor dalam keadaan aman. Saat ini, saldo kas daerah tercatat sekitar Rp230 miliar. Namun karena pembayaran proyek melewati tahun anggaran, Pemkab Bogor harus menempuh mekanisme perubahan parsial APBD 2026.
“Pak Bupati sudah menginstruksikan perubahan parsial anggaran pada pertengahan Januari 2026. Targetnya, paling lambat awal Februari 2026 pembayaran kepada penyedia jasa sudah bisa direalisasikan,” ungkap Ajat.
Ia juga membantah anggapan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak menjadi penyebab keterlambatan pembayaran. Menurutnya, realisasi PAD pajak Kabupaten Bogor justru melampaui target.
“PAD sektor pajak mencapai 102 persen dari target. Artinya aman. Persoalannya murni pada sistem transfer dana pusat yang tidak masuk ke kas daerah menjelang tutup tahun,” tegasnya.
Pemkab Bogor, lanjut Ajat, berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran proyek tersebut secepat mungkin sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








