Gubernur Jabar Larang Total Penanaman Sawit, Instruksikan Alih Komoditas Bertahap

- Redaktur

Minggu, 4 Januari 2026 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dalam upaya penyelamatan lingkungan dengan menerbitkan kebijakan pelarangan total penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat. Tak hanya itu, lahan yang telah terlanjur ditanami sawit juga diminta untuk dialihkan ke komoditas lain secara bertahap. Sabtu, 03/01/2026.

‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 29 Desember 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat sebagai pedoman dalam pengendalian pemanfaatan lahan.

‎Dalam keterangannya di Bandung, Dedi menegaskan bahwa kondisi geografis Jawa Barat yang relatif sempit tidak sejalan dengan karakter industri kelapa sawit yang membutuhkan lahan sangat luas serta konsumsi air yang tinggi.

‎“Jawa Barat memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas. Jika sawit terus dikembangkan, risikonya adalah krisis air, kerusakan ekosistem, dan meningkatnya potensi bencana lingkungan,” ujar Dedi.

‎Ia menambahkan, Jawa Barat merupakan wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi dan berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi jutaan warga. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan harus diarahkan pada komoditas yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan karakter wilayah.

‎Selain larangan penanaman baru, Dedi juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan lahan sawit yang sudah ada, serta menyusun peta jalan penggantian komoditas secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi bagi masyarakat.

‎“Alih komoditas tidak dilakukan secara mendadak. Harus bertahap, terencana, dan memperhatikan keberlanjutan ekonomi petani,” tegasnya.

‎Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong agar lahan eks sawit nantinya dapat dialihkan ke sektor pertanian pangan, hortikultura, kehutanan sosial, atau komoditas lokal yang lebih adaptif terhadap kondisi lingkungan setempat.

‎Kebijakan ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan air dan pangan di masa depan.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus
Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026
Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul
Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Air Sungai Meluap di Pollung
Masinton Pasaribu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
Bupati Masinton Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Jelang Pilkades Serentak, Bupati Minta Personel Hadirkan Pengamanan yang Profesional dan Humanis
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:38 WIB

TP-PKK Provinsi Sumatera Utara Monitoring Desa Binaan di Desa Jonggi Manulus

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:42 WIB

Bupati Humbahas Tegaskan Percepatan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:24 WIB

Disparbudpora Taput Rilis Gencarkan Promosi Geosite Hutaginjang untuk Tingkatkan Kunjungan Wisata

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:35 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Terima Audiensi Pimpinan Bank Sumut Cabang Doloksanggul

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:29 WIB

Bupati Humbahas Serahkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Air Sungai Meluap di Pollung

Berita Terbaru

Religius

Tebar Kebaikan, PLTU Serahkan Hewan Kurban

Kamis, 4 Jun 2026 - 23:57 WIB

Ekonomi

MASPEKAL Perkuat Perjuangan Petani Kopi Arabika Lintong

Kamis, 4 Jun 2026 - 23:48 WIB