BOGOR, JABAR || Sangkakala 7
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan akan memindahkan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada awal Januari 2026. Pemindahan ini dilakukan menyusul berakhirnya izin pinjam pakai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selama ini digunakan sebagai kantor Satpol PP Kota Bogor. Sabtu, 03/01/2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Bogor untuk sementara akan menempati Kantor Kecamatan Tanah Sareal. Sementara itu, operasional Kecamatan Tanah Sareal akan dipindahkan ke eks Kantor Imigrasi lama di Jalan Ahmad Yani.
“Pemindahan ini merupakan konsekuensi dari kewajiban pengembalian aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masa pinjam pakainya berakhir pada 31 Desember 2025,” ujar Dedie.
Dedie memastikan, proses pemindahan dan pengembalian aset berjalan lancar tanpa kendala, baik secara teknis maupun administratif. Seluruh tahapan telah dipersiapkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurutnya, pemilihan Kantor Kecamatan Tanah Sareal sebagai lokasi sementara Satpol PP didasarkan pada ketersediaan ruang yang dinilai cukup representatif untuk menunjang kegiatan operasional, termasuk fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
“Meski bersifat sementara, kami pastikan fasilitas yang ada dapat mendukung kinerja Satpol PP secara maksimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedie mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan rencana jangka panjang berupa pembangunan kantor permanen Satpol PP. Kantor tersebut direncanakan berlokasi di kawasan Pusat Pelayanan Masyarakat Kota Bogor, Katulampa.
Dengan rencana tersebut, Pemkot Bogor berharap keberadaan kantor Satpol PP ke depan dapat lebih terintegrasi dengan layanan pemerintahan lainnya serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








