KDM Hentikan Sementara Perizinan Properti di Jawa Barat ‎

- Redaktur

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, JABAR || Sangkakala 7
Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) memperketat perizinan pembangunan properti, khususnya izin perumahan. Kebijakan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang menegaskan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Rabu, 07/01/2026.

‎Menurut kebijakan tersebut, penerbitan izin akan ditangguhkan sampai setiap kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan target mitigasi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang dianggap mengancam hampir seluruh wilayah Jawa Barat.

‎Isi Pokok Kebijakan
‎Penghentian sementara semua izin baru pembangunan perumahan di Jawa Barat.

‎Pengembang wajib meninjau kembali lokasi perumahan yang berada di area rawan bencana, daerah resapan air, kawasan konservasi, sawah/pertanian, dan fungsi ekologis lain.

‎Setiap pembangunan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memenuhi kaidah teknis sesuai dokumen perizinan.

‎Pengembang diharuskan melakukan pemulihan dan penghijauan lingkungan, termasuk menanam dan memelihara pohon pelindung di kawasan perumahan.

‎Bagaimana Nasib Pengembang yang Sedang Proses Izin?

‎Pengembang yang sudah sedang dalam proses perizinan pembangunan perumahan kini menghadapi penundaan signifikan karena kebijakan ini. Pengusaha properti daerah menyatakan bahwa penghentian sementara ini membuat proyek-proyek yang belum mendapatkan izin baru harus ditunda sampai ada hasil kajian risiko bencana dan revisi RTRW di masing-masing daeran.

‎Sebagian perusahaan properti yang telah berencana membangun hunian terancam tertunda atau bahkan dibekukan sementara, karena bank pendanaan proyek tetap membebankan bunga walau pembangunan tertunda akibat belum diterbitkannya izin yang diperlukan.

‎Dampak Kebijakan Terhadap Pengembang Baru

‎ Akses perizinan menjadi lebih sulit dan panjang proses kini membutuhkan kajian risiko bencana dan penyesuaian RTRW sebelum izin bisa diterbitkan.

‎ Modal kerja akan tertahan: Tanpa izin, proyek tidak bisa berjalan, sehingga modal terikat tanpa pemasukan dari penjualan unit rumah.

‎ Ambang masuk pasar lebih tinggi: Kriteria lingkungan dan penilaian risiko bencana membuat usaha membutuhkan studi teknis yang lebih matang dan biaya awal yang lebih besar.

‎ Pengembang kecil paling terdampak: Mereka yang tidak memiliki sumber daya untuk segera menyelesaikan kajian risiko bencana atau memenuhi persyaratan lingkungan kemungkinan akan kesulitan bersaing.

‎Analisis: Mengapa Kebijakan Ini Diperketat?

‎1. Mitigasi Risiko Bencana
‎Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor yang semakin sering terjadi di Jawa Barat. Pemerintah menilai bahwa tata ruang dan perizinan sebelum ini belum cukup memperhatikan aspek mitigasi risiko ini.

‎2. Penataan Kembali Tata Ruang Wilayah
‎Dengan memaksa kajian risiko dan revisi RTRW, kebijakan ini mencoba mendorong perencanaan ruang yang lebih berhati-hati dan berkelanjutan, sehingga pembangunan hunian tidak berada di lokasi yang rentan bencana.

‎3. Lingkungan dan Fungsi Ekologis
‎Penekanan pada fungsi ekologis seperti daerah resapan air dan kawasan konservasi menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar moratorium, tetapi juga bertujuan menjaga ketahanan lingkungan jangka panjang.

‎4. Tantangan terhadap Industri Properti
‎Namun dari perspektif industri, peraturan ini dinilai bisa mengakibatkan penundaan proyek, tekanan finansial pada pengembang, dan potensi gangguan terhadap target nasional program rumah seperti Program 3 Juta Rumah.

‎Perketatan perizinan properti di Jawa Barat oleh KDM mencerminkan pendekatan perkembangan wilayah yang lebih berhati-hati dan berbasis risiko, terutama terkait bencana dan fungsi lingkungan. Namun di sisi industri, kebijakan ini menciptakan tantangan baru bagi pengembang, terutama yang sedang dalam proses perizinan atau usaha kecil yang belum siap memenuhi syarat teknis dan kajian risiko.Efek jangka pendeknya kemungkinan berupa penundaan proyek, biaya yang meningkat, dan kebutuhan penyesuaian besar dalam perencanaan pembangunan.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN
Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda
Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah
Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP ‎
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:51 WIB

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 21:01 WIB

Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 20:49 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 September 2026 - 16:41 WIB

Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB