Kabag Hukum: KSP Aset Daerah Harus Melalui Proses Tender

- Redaktur

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Kabag Hukum, Muslih Siregar SH memberikan penjelasan pada Rapat Tindak Lanjut Perubahan Perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya di Ruang Rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang, Rabu (7/1/2026).

Deli Serdang, Sumut || Sangkakala 7
Pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) aset milik daerah harus dilakukan melalui proses tender, selama aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.

Secara regulasi, penunjukan langsung dalam pemilihan mitra KSP hanya bisa dilakukan apabila aset yang dikerjasamakan telah ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Namun hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum menetapkan aset yang dikelola dalam kategori tersebut.

“Dalam pemilihan mitra KSP, mekanisme yang digunakan adalah tender. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika aset tersebut ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Sampai saat ini, kita belum menetapkan aset tersebut sebagai aset khusus, sehingga mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH, pada Rapat Tindak Lanjut Perubahan Perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya di Ruang Rapat Bagian Perekonomian & SDA Deli Serdang, Rabu (7/1/2026).

Aspek mekanisme pemilihan mitra tersebut juga menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, Kabag Hukum juga menyoroti ketentuan terkait pola bagi hasil dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah.

Berdasarkan ketentuan dan hasil evaluasi BPK, KSP tidak hanya menetapkan nilai kemanfaatan aset, tetapi juga wajib mengatur kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

“Dalam konteks KSP, jika kita menetapkan kemanfaatan, maka harus ditetapkan kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan,” ungkap Kabag Hukum.

Menurut Kabag Hukum, dua hal tersebut (mekanisme pemilihan mitra dan pengaturan kontribusi serta bagi hasil), harus menjadi bahan koreksi dan perbaikan dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset daerah, khususnya aset milik Pemkab Deli Serdang yang dikelola oleh pihak terkait.

“Kami menyarankan dua hal ini untuk dikoreksi agar pengelolaan KSP aset daerah ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kabag Hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Harrysman S

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Plt. Kadis Kebudayaan Kabupaten Bogor Hadiri Evaluasi Tari Sanggar Annisa Rumpaka 2026
Parkir Sembarangan di Lingkar Gelora Pakansari Siap-Siap Diderek, Penertiban Makin Tegas
Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Tim Gabungan Turun ke Lapangan Cek Penyebab Banjir di Cibungbulang
Meneguhkan Disiplin Hingga Tanggung jawab, Pemkab Tapteng Kembali Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
DPC GAMKI Humbang Hasundutan Dukung Percepatan Pembangunan Pariwisata Danau Toba
Bupati Sampaikan Kondisi Pariwisata dan Rencana Wisata Rohani di Toba kepada Menpar
Dishub Kota Bogor Intensif Tertibkan Parkir Liar, Utamakan Hak Pengguna Jalan
Kemendagri dan Pemda Bahas Pemanfaatan Dana Tambahan TKD Pasca Bencana di Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Plt. Kadis Kebudayaan Kabupaten Bogor Hadiri Evaluasi Tari Sanggar Annisa Rumpaka 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 23:36 WIB

Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Tim Gabungan Turun ke Lapangan Cek Penyebab Banjir di Cibungbulang

Jumat, 17 April 2026 - 20:05 WIB

Meneguhkan Disiplin Hingga Tanggung jawab, Pemkab Tapteng Kembali Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 19:59 WIB

DPC GAMKI Humbang Hasundutan Dukung Percepatan Pembangunan Pariwisata Danau Toba

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Bupati Sampaikan Kondisi Pariwisata dan Rencana Wisata Rohani di Toba kepada Menpar

Berita Terbaru