Bangunan Kos-kosan di Sempadan Sungai Cibeureum Dramaga Diduga Picu Banjir, Bupati Bogor Instruksikan Penindakan Tegas

- Redaktur

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, JABAR || Sangkakala 7
Bangunan kos-kosan yang berdiri di sempadan Sungai Cibeureum, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di kawasan permukiman warga. Menyikapi aduan masyarakat tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kamis,08/01/2026.

Instruksi Bupati Bogor tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dramaga dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Peninjauan dilakukan di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, menyusul maraknya pembangunan kos-kosan yang dinilai mempersempit aliran Sungai Cibeureum.

Berdasarkan aduan masyarakat, sejumlah bangunan kos-kosan diduga berdiri melanggar aturan karena berada di alur sungai maupun kawasan sempadan sungai. Kondisi ini menyebabkan penyempitan aliran air, sehingga saat curah hujan tinggi, air sungai meluap dan menggenangi permukiman warga di sekitarnya.

Camat Dramaga, Atep S. Sumaryo, menjelaskan bahwa peninjauan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari viralnya sebuah video di media sosial yang menyoroti keberadaan bangunan kos-kosan di sekitar Sungai Cibeureum. Video tersebut memicu perhatian publik dan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.

“Ini merupakan respons atas aduan masyarakat dan viralnya video di media sosial. Kami bersama Forkopimcam dan instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Atep.

Ia menegaskan, Forkopimcam Dramaga bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap bangunan-bangunan yang berada di sepanjang Sungai Cibeureum. Bangunan yang terbukti melanggar ketentuan, khususnya yang berdiri di sempadan sungai dan berpotensi menimbulkan bencana banjir, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga mengimbau para pemilik bangunan dan pengembang agar mematuhi aturan tata ruang dan ketentuan lingkungan, demi menjaga fungsi sungai serta mencegah terjadinya bencana yang merugikan masyarakat.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Pemkab Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui KMP
Pemkab Humbahas Menggelar Rapat Pembahasan Konflik Raja Bius Simanullang Matiti dan Pomparan Op. Patar Munte
Pemkab Tapteng Lakukan Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing Anak Penyintas Bencana
Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN
Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda
Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Tapteng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui KMP

Rabu, 16 September 2026 - 19:48 WIB

Pemkab Humbahas Menggelar Rapat Pembahasan Konflik Raja Bius Simanullang Matiti dan Pomparan Op. Patar Munte

Rabu, 16 September 2026 - 19:41 WIB

Pemkab Tapteng Lakukan Pendampingan Psikososial dan Trauma Healing Anak Penyintas Bencana

Senin, 14 September 2026 - 22:51 WIB

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Berita Terbaru