Puluhan Mahasiswa AMBB Demo Polresta Bogor Kota, Soroti Dugaan Politik Uang dan Gratifikasi

- Redaktur

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Bogor Kota. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan terkait dugaan praktik politik uang serta gratifikasi dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah Bogor. Selasa, 20/01/2026.

‎Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan serta kesetaraan di hadapan hukum, tanpa tebang pilih.

‎Mahasiswa menilai prinsip equality before the law sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Mereka menyoroti adanya indikasi perlakuan berbeda dalam penanganan perkara yang melibatkan aktor politik maupun penyelenggara pemilu.

‎AMBB juga mengangkat dugaan aliran dana gratifikasi yang mencuat dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Kabupaten Bogor pada 14 Januari lalu.

Dalam sidang tersebut, pengadu menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum. Menurut mahasiswa, hal ini perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang independen, profesional, dan terbuka kepada publik.

‎Selain itu, massa aksi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak tertentu guna menghentikan atau mengamankan proses hukum atas perkara tersebut. Jika terbukti benar, dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Mahasiswa menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menilai penyelesaian perkara hanya melalui mekanisme etik berisiko mengaburkan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.

‎Sebagai pembanding, AMBB juga menyinggung kasus pada tahun 2024, di mana seorang komisioner KPU Kota Bogor dijatuhi sanksi etik oleh Bawaslu meskipun perbuatannya dinilai memenuhi unsur gratifikasi.

‎Dalam pernyataan sikapnya, AMBB menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan politik uang dan gratifikasi tersebut hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melakukan aksi lanjutan serta menempuh langkah advokasi dan pelaporan ke lembaga berwenang apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.

‎Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Ditinggal Berkebun, 3 Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah di Tapteng
Tapteng Kembali Diterjang Banjir, Dinkes Tapteng Buka Posko Kesehatan
Tapteng Kembali Banjir, Tim Gabungan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Warga
Satu Unit Rumah Warga Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Diduga Korsleting listrik dari Mejikom
Jalan Raya Bukan Kotak Amal! Warga Desak Penertiban Penggalangan Dana di Tajurhalang dan Bojonggede
Rumah dan Lapak Kayu Hangus Terbakar Dilalap Sijago Merah, Damkar Terkendala Macet
Nekat Abaikan Nyawa! Pemotor Tanpa Helm Bebas Melintas di Perempatan Jalan Tegar Beriman
Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:14 WIB

Ditinggal Berkebun, 3 Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah di Tapteng

Senin, 20 Juli 2026 - 09:13 WIB

Tapteng Kembali Diterjang Banjir, Dinkes Tapteng Buka Posko Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 09:03 WIB

Tapteng Kembali Banjir, Tim Gabungan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:30 WIB

Satu Unit Rumah Warga Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Diduga Korsleting listrik dari Mejikom

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jalan Raya Bukan Kotak Amal! Warga Desak Penertiban Penggalangan Dana di Tajurhalang dan Bojonggede

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB