Puluhan Mahasiswa AMBB Demo Polresta Bogor Kota, Soroti Dugaan Politik Uang dan Gratifikasi

- Redaktur

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Bogor Kota. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan terkait dugaan praktik politik uang serta gratifikasi dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah Bogor. Selasa, 20/01/2026.

‎Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan serta kesetaraan di hadapan hukum, tanpa tebang pilih.

‎Mahasiswa menilai prinsip equality before the law sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Mereka menyoroti adanya indikasi perlakuan berbeda dalam penanganan perkara yang melibatkan aktor politik maupun penyelenggara pemilu.

‎AMBB juga mengangkat dugaan aliran dana gratifikasi yang mencuat dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Kabupaten Bogor pada 14 Januari lalu.

Dalam sidang tersebut, pengadu menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum. Menurut mahasiswa, hal ini perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang independen, profesional, dan terbuka kepada publik.

‎Selain itu, massa aksi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak tertentu guna menghentikan atau mengamankan proses hukum atas perkara tersebut. Jika terbukti benar, dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Mahasiswa menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menilai penyelesaian perkara hanya melalui mekanisme etik berisiko mengaburkan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.

‎Sebagai pembanding, AMBB juga menyinggung kasus pada tahun 2024, di mana seorang komisioner KPU Kota Bogor dijatuhi sanksi etik oleh Bawaslu meskipun perbuatannya dinilai memenuhi unsur gratifikasi.

‎Dalam pernyataan sikapnya, AMBB menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan politik uang dan gratifikasi tersebut hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melakukan aksi lanjutan serta menempuh langkah advokasi dan pelaporan ke lembaga berwenang apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.

‎Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol
Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan
Babi Mati Dibuang ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Langkahnya Tak Sempurna, Tanggung Jawabnya Tetap Utuh Kisah Paskibraka Tarabintang
Sungai Meluap, Banjir Rendam Jalan Trans Sulawesi dan Permukiman Warga di Sendana
Kebakaran Melanda Areal Masyarakat Blok 06A Tebo, Berjarak 100 Meter Dari Areal PT TPIL
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:41 WIB

5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:59 WIB

Babi Mati Dibuang ke Sungai, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:49 WIB