Kota Bogor, Jabar || Sangkakala 7
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polresta Bogor Kota. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan terkait dugaan praktik politik uang serta gratifikasi dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah Bogor. Selasa, 20/01/2026.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan serta kesetaraan di hadapan hukum, tanpa tebang pilih.
Mahasiswa menilai prinsip equality before the law sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Mereka menyoroti adanya indikasi perlakuan berbeda dalam penanganan perkara yang melibatkan aktor politik maupun penyelenggara pemilu.
AMBB juga mengangkat dugaan aliran dana gratifikasi yang mencuat dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu Kabupaten Bogor pada 14 Januari lalu.
Dalam sidang tersebut, pengadu menyampaikan dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum. Menurut mahasiswa, hal ini perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang independen, profesional, dan terbuka kepada publik.
Selain itu, massa aksi mendesak aparat kepolisian untuk mengusut informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp1,5 miliar oleh pihak tertentu guna menghentikan atau mengamankan proses hukum atas perkara tersebut. Jika terbukti benar, dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahasiswa menegaskan bahwa praktik politik uang merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Mereka menilai penyelesaian perkara hanya melalui mekanisme etik berisiko mengaburkan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai pembanding, AMBB juga menyinggung kasus pada tahun 2024, di mana seorang komisioner KPU Kota Bogor dijatuhi sanksi etik oleh Bawaslu meskipun perbuatannya dinilai memenuhi unsur gratifikasi.
Dalam pernyataan sikapnya, AMBB menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan politik uang dan gratifikasi tersebut hingga tuntas. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melakukan aksi lanjutan serta menempuh langkah advokasi dan pelaporan ke lembaga berwenang apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna







