Sangkakala7.tv || Kota Bogor, Jabar
Dinas Perhubungan Kota Bogor menyiapkan skema penyekatan kendaraan pengangkut komoditas sayuran dan buah menjelang penataan kawasan Pasar Bogor yang akan dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kebijakan ini mulai diterapkan dengan sistem pengawasan dua shift pada malam hari, yakni pukul 19.00 hingga 22.00 WIB, dan dilanjutkan kembali setelah pukul 24.00 WIB. Skema tersebut bertujuan untuk mengurai kepadatan serta menertibkan aktivitas distribusi komoditas di kawasan pasar.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa petugas akan berjaga di sejumlah titik strategis guna mencegah kendaraan komoditas masuk ke area yang telah ditetapkan steril.
“Petugas akan disiagakan di beberapa titik untuk memastikan kendaraan pengangkut sayuran dan buah tidak lagi masuk ke kawasan Pasar Bogor sesuai dengan rencana penataan,” ujarnya.
Adapun titik penyekatan meliputi kawasan Tugu Kujang, Jalan Roda, Jalan Suryakencana, Empang, Gang Aut, hingga Lawang Gintung di kawasan Sukasari Bogor.
Seluruh kendaraan pengangkut komoditas nantinya akan diarahkan menuju lokasi relokasi yang telah disiapkan, yakni Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah kota kepada para pedagang dan distributor. Pemerintah berharap, dengan adanya penyekatan ini, proses penataan kawasan Pasar Bogor dapat berjalan lancar, tertib, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih nyaman dan teratur bagi masyarakat.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








