Sangkakala7.tv || Kabupaten Bogor, Jabar
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor terus menghadirkan kemudahan layanan serta program insentif pajak bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kamis,26/03/2026.
Program insentif tersebut berlaku hingga Senin, 31 Maret 2026. Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna melunasi kewajiban pajaknya sebelum batas waktu berakhir.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Ia menegaskan, pihaknya terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat melalui kemudahan layanan dan berbagai insentif yang diberikan.
“Bappenda berfokus pada pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak sebagai sumber utama PAD. Kami terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kemudahan layanan yang tersedia,” ujar Adi.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Bappenda telah menghadirkan inovasi berbasis digital. Saat ini tersedia 18 kanal pembayaran pajak yang dapat diakses melalui berbagai platform, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Masyarakat kini bisa membayar pajak dari mana saja tanpa harus datang langsung. Ke depan, kami menargetkan jumlah kanal pembayaran bertambah menjadi 22 agar semakin memudahkan masyarakat,” jelasnya.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling. Layanan ini menjangkau hingga tingkat desa dengan melibatkan RT dan RW setempat, sehingga mempermudah akses bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan sejumlah keringanan pajak. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
“Masyarakat tetap mendapat SPPT sebagai dokumen administrasi, meski PBB di bawah seratus ribu telah dibebaskan. Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat kecil,” katanya.
Selain itu, tersedia diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 hingga batas waktu yang ditentukan. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, juga diberikan berbagai keringanan, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga penghapusan denda.
Adi merinci, tunggakan pajak tahun 2021 hingga 2025 mendapatkan pengurangan sebesar 30 persen, sementara tunggakan tahun 2012 hingga 2020 mendapat pengurangan sebesar 40 persen. Bahkan, untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat tertentu.
Menurutnya, berbagai kemudahan dan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat.
“Pajak merupakan sebuah bentuk investasi bagi pembangunan daerah, bukan hanya kewajiban. Apa yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak dan segera memanfaatkan program keringanan tersebut.
“Mari sama-sama kita manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir. Pajak adalah kontribusi nyata kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








