Sangkakala 7 || Kabupaten Bekasi, Jabar.
Penyandang disabilitas mengalami keterbatasan dalam melaksanakan fungsi sosialnya pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, berbagai risiko sosial ekonomi, keterbatasan akses akan informasi, akses lapangan pekerjaan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan lainnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H.Irpan Haeroni, SM menjelaskan diperlukan intervensi dari pemerintah untuk memastikan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang tidak ditinggalkan dalam pembangunan, kata Irpan di Perumahan Bhagasasi, Kecamatan Sukatani, pada Sabtu (28/03/2026).
“Tidak boleh ada penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan,” jelasnya
Ia menekankan, bahwa keterbatasan tidak semata berasal dari individu, lingkungan yang tidak ramah justru memperbesar kesenjangan dan membatasi kesempatan yang setara.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Irpan Haeroni mengajak masyarakat untuk tetap memperlakukan penyandang disabilitas dengan baik dan tidak menjauhi mereka karena alasan keterbatasan mereka.
Hak-hak Penyandang Disabilitas yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Perluasan perlindungan dan pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang berdaya, tangguh, dan mandiri.
Dalam mewujudkan kesetaraan dan kesamaan hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebagai subyek tetapi juga berperan aktif dan ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional,” tuturnya.
Penulis : R-001
Editor : Priyatna










