Sangkakala7.tv || Humbahas, Sumut
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menunjukkan langkah tegas menuju transparansi. Bupati Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/03/2026).
Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi harga mati di bawah kepemimpinannya. Penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran dan kinerja pemerintah daerah selama satu tahun berjalan.
Sejalan dengan regulasi yang berlaku, setiap kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu dan terbuka. Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang terhadap praktik penyimpangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Di bawah kepemimpinan Oloan Paniaran Nababan, arah kebijakan pemerintahan difokuskan pada penguatan sistem pengawasan, pencegahan korupsi, serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang kredibel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk kembali meraih opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Lebih dari itu, momentum ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengirim pesan tegas: transparansi bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang dijalankan secara konsisten dan tanpa kompromi.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








