Sangkakala7.tv || Kota Bogor, Jabar
Dedie A. Rachim kembali melakukan peninjauan langsung ke kawasan Pasar Bogor pada Senin (30/3/2026). Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan para pedagang terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam sidak tersebut, Dedie masih menemukan sejumlah pedagang yang nekat berjualan di area terlarang. Meski sebelumnya telah diberikan imbauan dan peringatan, beberapa pedagang tetap melanggar aturan yang berlaku.
Petugas gabungan yang turut mendampingi sidak pun langsung mengambil tindakan tegas. Barang dagangan milik pedagang yang melanggar langsung diangkut sebagai bentuk penertiban di lapangan. Langkah ini dilakukan guna menjaga ketertiban serta kenyamanan di kawasan pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat Kota Bogor.
Dedie A. Rachim menegaskan bahwa proses penertiban tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, diperlukan pendekatan yang bertahap dan berkelanjutan agar para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Penertiban ini tidak bisa sekaligus selesai. Harus dilakukan secara bertahap dan konsisten, agar tercipta ketertiban yang benar-benar berkelanjutan,” ujarnya di sela-sela kegiatan sidak.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan secara rutin, sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang agar dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan secara resmi.
Upaya penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemerintah berharap, dengan langkah tegas namun humanis, para pedagang dapat beradaptasi dan ikut menjaga ketertiban bersama.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








