Sangkakala 7 || Toba, Sumut
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait pengelolaan dana desa, yang digelar di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean, Laguboti, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa beserta perangkat desa dan camat se-Kabupaten Toba, dengan tujuan memperkuat pemahaman dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026.
Adapun regulasi yang disosialisasikan meliputi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta sejumlah Peraturan Bupati Toba terkait alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi, pedoman penyusunan APBDes, hingga penerapan transaksi non-tunai.
Dalam arahannya, Bupati Toba memaparkan sumber pendapatan desa tahun 2026, yakni Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp39,67 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp86,35 miliar, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp10,6 miliar.
Ia menjelaskan bahwa dana yang bersumber dari APBN digunakan sesuai prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sementara dana dari APBD dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, termasuk penghasilan tetap (siltap), tunjangan, jaminan sosial, dan operasional pemerintahan desa.
Selain pembangunan infrastruktur, prioritas penggunaan dana desa juga diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga penerima manfaat, khususnya masyarakat miskin ekstrem.
Besaran BLT ditetapkan maksimal Rp300.000 per bulan dan dapat dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai hasil musyawarah desa.
Dana desa juga diprioritaskan untuk mendukung ketahanan pangan, penguatan desa tangguh bencana dan perubahan iklim, layanan kesehatan dasar, pengembangan ekonomi desa termasuk koperasi desa merah putih, pembangunan infrastruktur melalui program padat karya tunai, serta pengembangan teknologi digital desa.
Bupati Toba menekankan bahwa meskipun terjadi penurunan dana desa pada tahun 2026 akibat pengalihan sebagian anggaran untuk pembangunan gerai dan modal koperasi desa merah putih, pemerintah desa tetap dituntut mengelola anggaran secara bijak.
“Dana desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar diperuntukkan untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.
Ia juga mendorong pemerintah desa untuk menggali potensi lokal guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), sehingga desa menjadi lebih mandiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat maupun daerah.
Selain itu, pemerintah desa diharapkan mampu mempercepat pembangunan dengan melibatkan peran perantau, menarik investor, memanfaatkan potensi sumber daya alam, serta memperkuat semangat gotong royong.
“Kepada para kepala desa, agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan perangkat desa dan BPD, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan pembangunan desa,” ujar Bupati mengakhiri arahannya.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas PMDPPA Kabupaten Toba menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Toba, Polres Toba, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, Dinas PMDPPA, serta perwakilan Bank Sumut, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
Turut hadir para pimpinan perangkat daerah, camat se-Kabupaten Toba, kepala desa, serta perangkat desa terkait.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna








