PKL Dilarang Berjualan di Sejumlah Titik Strategis Kota Bogor, Pelanggar Siap Ditindak

- Redaktur

Senin, 13 April 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kota Bogor, Jabar
Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di sejumlah titik strategis dan padat aktivitas. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Senin, 13/04/2026.

‎Adapun kawasan yang ditetapkan sebagai area terlarang untuk PKL berjualan meliputi:
‎Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Pajajaran, Jalan Mayor Oking, Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Suryakancana, Jalan Pedati, Jalan Lawang Saketeng

‎Pemerintah menegaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat mobilitas tinggi masyarakat yang harus terbebas dari aktivitas berdagang liar agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin dan tegas. Para PKL yang masih nekat berjualan di zona terlarang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

‎“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.

‎Selain penindakan, pemerintah juga mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan atau zona yang diperbolehkan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penataan kota yang lebih rapi dan terorganisir, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk beraktivitas secara legal.

‎Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dengan tidak membeli di area terlarang, guna mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi semua.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam
Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027
Wujudkan Manajemen Talenta Berbasis Kompetensi dan Integritas, Pemkab Tapteng Buka Profiling ASN
Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda
Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah
Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP ‎
Dishub Kota Bogor Bersama Satlantas dan Denpom Gelar Penertiban Terpadu AKDP
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:51 WIB

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 September 2026 - 22:43 WIB

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 21:01 WIB

Bupati Humbahas Dorong Kemajuan Olahraga Dan Pembinaan Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 20:49 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tapteng Gelar Pasar Murah

Sabtu, 12 September 2026 - 16:41 WIB

Lindungi Keselamatan Warga, Pemkab Tapteng Komitmen Lakukan Mitigasi Maksimal

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB