PKL Dilarang Berjualan di Sejumlah Titik Strategis Kota Bogor, Pelanggar Siap Ditindak

- Redaktur

Senin, 13 April 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kota Bogor, Jabar
Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di sejumlah titik strategis dan padat aktivitas. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Senin, 13/04/2026.

‎Adapun kawasan yang ditetapkan sebagai area terlarang untuk PKL berjualan meliputi:
‎Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Pajajaran, Jalan Mayor Oking, Alun-Alun Kota Bogor, Jalan Suryakancana, Jalan Pedati, Jalan Lawang Saketeng

‎Pemerintah menegaskan bahwa lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat mobilitas tinggi masyarakat yang harus terbebas dari aktivitas berdagang liar agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban.

‎Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan secara rutin dan tegas. Para PKL yang masih nekat berjualan di zona terlarang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

‎“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan yang wajib dipatuhi,” ujarnya.

‎Selain penindakan, pemerintah juga mengimbau para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan atau zona yang diperbolehkan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penataan kota yang lebih rapi dan terorganisir, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk beraktivitas secara legal.

‎Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dengan tidak membeli di area terlarang, guna mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi semua.

Facebook Comments Box

Penulis : Heri

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Tim Gabungan Turun ke Lapangan Cek Penyebab Banjir di Cibungbulang
Meneguhkan Disiplin Hingga Tanggung jawab, Pemkab Tapteng Kembali Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
DPC GAMKI Humbang Hasundutan Dukung Percepatan Pembangunan Pariwisata Danau Toba
Bupati Sampaikan Kondisi Pariwisata dan Rencana Wisata Rohani di Toba kepada Menpar
Dishub Kota Bogor Intensif Tertibkan Parkir Liar, Utamakan Hak Pengguna Jalan
Kemendagri dan Pemda Bahas Pemanfaatan Dana Tambahan TKD Pasca Bencana di Sumut
Optimalkan Pelayanan di Tengah Tantangan, Pemkab Toba Terapkan Sistem Kerja Fleksibel
Gubernur Jawa Barat Resmikan Gedung Baru SMAN 3 Jonggol di Citra Indah City
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 23:36 WIB

Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Tim Gabungan Turun ke Lapangan Cek Penyebab Banjir di Cibungbulang

Jumat, 17 April 2026 - 20:05 WIB

Meneguhkan Disiplin Hingga Tanggung jawab, Pemkab Tapteng Kembali Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 19:59 WIB

DPC GAMKI Humbang Hasundutan Dukung Percepatan Pembangunan Pariwisata Danau Toba

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Bupati Sampaikan Kondisi Pariwisata dan Rencana Wisata Rohani di Toba kepada Menpar

Jumat, 17 April 2026 - 18:49 WIB

Dishub Kota Bogor Intensif Tertibkan Parkir Liar, Utamakan Hak Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Peristiwa

Banjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, Permukiman Warga Terendam

Sabtu, 18 Apr 2026 - 23:39 WIB