Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Senin, 4 Mei 2026.
Acara ini menandai penutup rangkaian proses pemeriksaan yang telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan, terhitung mulai tanggal 6 April hingga 5 Mei 2026. Exit meeting sendiri bertujuan untuk memaparkan hasil sementara pemeriksaan, sekaligus menampung tanggapan dan klarifikasi dari pihak pemerintah daerah sebelum disusunnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) versi final.
Dalam sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas proses pemeriksaan yang telah dijalankan oleh tim BPK. Menurutnya, proses yang memakan waktu sekitar satu bulan tersebut akan melahirkan rekomendasi-rekomendasi konstruktif untuk kemajuan tata kelola pemerintahan di daerah.
“Kami menyadari bahwa setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan masukan berharga. Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh temuan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depannya,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, ia juga memberikan arahan tegas kepada jajarannya. “Saya perintahkan kepada Sekretaris Daerah beserta seluruh pimpinan perangkat daerah, agar segera menindaklanjuti setiap poin rekomendasi yang telah disampaikan. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kita raih harus selaras dengan kinerja nyata dan penyelesaian tindak lanjut, agar pengelolaan keuangan kita semakin baik dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, Bardan Dalimunthe, dalam paparannya menyampaikan hasil sementara pemeriksaan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kualitas penyajian laporan keuangan. Sebagian temuan bahkan telah disampaikan lebih awal kepada perangkat daerah pada periode 27–29 April 2026, dan sudah mendapatkan tanggapan serta klarifikasi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melalui sesi diskusi yang berjalan kondusif, kedua belah pihak membahas dan mengklarifikasi setiap poin temuan untuk menyamakan persepsi. Semua pihak sepakat dan berkomitmen untuk melaksanakan perbaikan sesuai arahan yang diberikan.
Hasil dari pertemuan ini selanjutnya akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final oleh BPK. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, LHP atas laporan keuangan daerah wajib disampaikan paling lambat dua bulan setelah dokumen laporan keuangan diterima, yang dalam hal ini batas waktunya jatuh pada tanggal 30 Mei 2026.
Terpisah, Plt. Inspektur Daerah, De Zon Situmeang, dalam laporannya menjelaskan tujuan utama kegiatan ini, yaitu menyampaikan hasil sementara pemeriksaan, melakukan klarifikasi atas temuan, mendapatkan tanggapan resmi dari entitas, serta meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan semakin mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Bupati Humbang Hasundutan, Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Staf Ahli Bupati, para Asisten, jajaran Inspektorat Daerah, seluruh pimpinan OPD, serta tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Sumut.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








