Sinergi Polisi dan TNI Gagalkan Peredaran Sabu 8,7 Gram di Kendal, Pelaku Ditangkap

- Redaktur

Senin, 4 Mei 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sangkakala 7 || Kendal, Jawa Tengah
Sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satresnarkoba Polres Kendal kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial I.R (30), berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat total 8,7 gram.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat kegiatan rutin di wilayah desa. Bhabinkamtibmas yang sedang melaksanakan sambang desa mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di depan Balai Desa Tejorejo pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Kecurigaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Babinsa dan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kendal.

Tim gabungan selanjutnya membuntuti kendaraan pelaku hingga wilayah bawah terowongan jalan tol di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri. Saat akan dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku, sementara satu orang lainnya melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas aparat di tingkat desa.

“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi di lapangan berjalan efektif. Bhabinkamtibmas yang sedang sambang desa mencurigai gerak-gerik pelaku, lalu berkoordinasi dengan Babinsa dan langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Kami bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat 4,4 gram. Pengembangan kasus kemudian mengungkap tambahan barang bukti sabu seberat 4,29 gram serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui berperan sebagai pengedar dengan modus memecah paket sabu untuk dijual kembali melalui sistem transaksi langsung (COD).

“Pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar. Ia membeli sekitar 5 gram sabu dan memecahnya untuk dijual kembali demi keuntungan. Ini pola klasik peredaran narkoba yang kami tindak tegas,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda.

Polres Kendal menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Facebook Comments Box

Penulis : Hartadi

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Warga Desa Meranti Timur Sampaikan Keluhan Maraknya Peredaran Narkoba
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Maut, Polres Humbahas Peragakan 26 Adegan
Terduga Pelaku Curanmor dan Kepemilikan Obat Terlarang Digerebek di Cibinong, Pelaku Kabur
Sidang Putusan, RSUD Suradadi Melalui Koperasinya Terbukti Melakukan Wanprestasi
Bripda JGS Jalani Proses Hukum, Terancam PTDH Akibat Dugaan Ilegal Logging
Polsek Cibinong Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Diamankan
Satpol PP Kemang Tertibkan Spanduk Liar, Jaga Keindahan dan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pria, Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:57 WIB

Warga Desa Meranti Timur Sampaikan Keluhan Maraknya Peredaran Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 19:28 WIB

Sinergi Polisi dan TNI Gagalkan Peredaran Sabu 8,7 Gram di Kendal, Pelaku Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:33 WIB

Terduga Pelaku Curanmor dan Kepemilikan Obat Terlarang Digerebek di Cibinong, Pelaku Kabur

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:54 WIB

Sidang Putusan, RSUD Suradadi Melalui Koperasinya Terbukti Melakukan Wanprestasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:50 WIB

Bripda JGS Jalani Proses Hukum, Terancam PTDH Akibat Dugaan Ilegal Logging

Berita Terbaru