Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Polres Humbang Hasundutan melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak berinisial BRS (16), warga Sosor Gonting, Kecamatan Doloksanggul.
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026, bertempat di Gedung Olahraga Polres Humbahas. Dalam proses ini, tim penyidik memperagakan sebanyak 26 adegan yang melibatkan tersangka, saksi, serta pemeran pengganti korban.
Rekonstruksi ini turut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, penasihat hukum, instansi terkait, serta keluarga korban dan keluarga tersangka.
Melalui serangkaian adegan tersebut, penyidik melakukan pencocokan antara keterangan para pihak dengan fakta di lapangan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian yang sebenarnya. Hasil dari rekonstruksi ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam proses pemberkasan perkara hingga tahap persidangan.
Polres Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Berintegritas dan Humanis dalam melayani Masyarakat”
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








