Sangkakala 7 || Kota Depok, Jabar
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok telah merampungkan penataan serta pemutusan kabel udara di sepanjang Jalan Pramuka Raya. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu, 5–6 Mei 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas melakukan penurunan kabel-kabel yang melintang di atas jalan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan bagi pengguna jalan sekaligus memperbaiki kerapihan visual lingkungan perkotaan.
Melalui keterangan resminya, pihak Dinas PUPR menjelaskan bahwa kabel yang masih tersisa di lokasi merupakan aset milik PLN. Oleh karena itu, penanganannya berada di bawah kewenangan perusahaan tersebut.
PUPR juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala teknis pada jaringan, seperti gangguan listrik atau koneksi lainnya, agar segera menghubungi operator terkait untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Usai menyelesaikan pekerjaan di Jalan Pramuka Raya, tim teknis langsung bergerak melanjutkan kegiatan serupa di ruas Jalan Raya Kartini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Depok dalam menata infrastruktur kabel udara agar lebih tertib dan aman.
Pihak DPUPR turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi gangguan lalu lintas yang terjadi selama proses pengerjaan berlangsung. Mereka memastikan pekerjaan dilakukan seefisien mungkin guna meminimalisir dampak bagi pengguna jalan.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








