Sangkakala 7 || Kabupaten Humbahas, Sumut
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menghibahkan sebidang tanah untuk pembangunan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Penandatanganan perjanjian hibah tanah tersebut dilaksanakan pada Senin (11/05/2026), saat Bupati Humbang Hasundutan Oloan P. Nababan menerima audiensi bersama pihak Bawaslu.
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Hukum, Sekretaris BPKPD, Kepala Bidang Aset, perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, serta jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan.
Tanah hibah tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor Bawaslu yang berlokasi di Simangaronsang sebagai sarana penunjang pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Humbahas menyampaikan rasa haru dan bangga atas terlaksananya penandatanganan perjanjian hibah tanah tersebut.
Menurutnya, hibah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi tugas dan fungsi Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Semoga hibah ini dapat mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Humbahas,” ujar Bupati.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna








