Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
Penampakan kawasan di Sentul City yang sebelumnya dipenuhi pepohonan kini berubah gundul usai aktivitas penebangan di area yang tengah dipersoalkan warga.
Dari pantauan di lokasi pada Senin (11/05/2026), sejumlah batang pohon terlihat telah ditebang dan menyisakan lahan terbuka. Tumpukan ranting hingga jejak alat berat tampak memenuhi area yang sebelumnya dikenal hijau dan rindang.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga dari sejumlah klaster seperti Venezia, Pasadena, Sakura hingga Mountain View (Vepasamo). Mereka menilai kawasan yang dulunya berfungsi sebagai ruang hijau alami kini kehilangan daya resapan air serta peneduh lingkungan.
Warga khawatir perubahan bentang alam tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama saat musim hujan. Selain itu, hilangnya pepohonan juga dinilai mengurangi kenyamanan kawasan permukiman.
Sebagai bentuk protes, warga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat atau Walhi Jabar melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penebangan pohon yang disebut minim transparansi.
Mereka meminta adanya penjelasan terbuka terkait status lahan, dokumen lingkungan, hingga dasar hukum kegiatan pembukaan lahan tersebut. Warga juga berharap pemerintah daerah turun tangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.
Sementara itu, PT Sentul City Tbk menegaskan bahwa area yang dibuka bukan merupakan ruang terbuka hijau (RTH), melainkan lahan cadangan efektif yang akan digunakan untuk pembangunan akses jalan alternatif menuju Puncak II.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menjelaskan, proses pembangunan akses jalan tersebut telah sesuai aturan, termasuk penggunaan lahan cadangan efektif di kawasan Vepasamo berdasarkan Site Plan tahun 2023.
Menurut Eko, langkah yang dilakukan pemerintah bersama pihak Sentul City telah mengedepankan asas kepentingan publik. Ia menyebut perubahan site plan merupakan bagian dari mekanisme perizinan resmi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Eko juga menambahkan, apabila terdapat Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pengembang yang mengalami perubahan posisi, hal tersebut masih diperbolehkan sepanjang telah melalui pengesahan site plan serta memenuhi rasio PSU yang dipersyaratkan dalam regulasi tata ruang yang berlaku.
Meski demikian, polemik di tengah masyarakat masih terus berlangsung. Warga berharap pembangunan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan agar kawasan hunian di Sentul tetap nyaman dan aman untuk jangka panjang.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








