Foto : Pelaku diamankan di Mapolres Tapteng, Senin (11/5/2026). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng).
Sangkakala 7 || Kabupaten Tapteng, Sumut
Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah.
Tersangka berinisial HH (38), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali, berhasil diamankan petugas di Kota Sibolga, Senin (11/5/2026).
Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 26 November 2024, di kediaman korban Dedi Sukandar (35) di Desa Tapian Nauli I.
Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara merusak jendela dapur rumah korban. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif.
“Awalnya, korban mendapati kendaraan miliknya dikuasai oleh seorang pria berinisial ATM di Sibolga,” ujar Iptu Dian.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil interogasi, ATM mengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka HH dengan cara digadai.
“Setelah sempat diburu, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil meringkus tersangka HH pada Senin (11/5/2026) pukul 12.10 WIB saat berada di depan Supermarket Aido, Jalan SM Raja, Kota Sibolga,” ungkap Dian.
Masih kata Dian, hasil pendalaman kepolisian menunjukkan rekam jejak kriminal tersangka yang cukup panjang. Tersangka HH merupakan residivis kasus Curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
Atas perbuatannya, tersangka HH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








