Spesialis Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng

- Redaktur

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pelaku diamankan di Mapolres Tapteng, Senin (11/5/2026). (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng).

Sangkakala 7 || Kabupaten Tapteng, Sumut
Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi di Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Tapanuli Tengah.

Tersangka berinisial HH (38), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali, berhasil diamankan petugas di Kota Sibolga, Senin (11/5/2026).

Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 26 November 2024, di kediaman korban Dedi Sukandar (35) di Desa Tapian Nauli I.

Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara merusak jendela dapur rumah korban. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif.

“Awalnya, korban mendapati kendaraan miliknya dikuasai oleh seorang pria berinisial ATM di Sibolga,” ujar Iptu Dian.

Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil interogasi, ATM mengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka HH dengan cara digadai.

“Setelah sempat diburu, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil meringkus tersangka HH pada Senin (11/5/2026) pukul 12.10 WIB saat berada di depan Supermarket Aido, Jalan SM Raja, Kota Sibolga,” ungkap Dian.

Masih kata Dian, hasil pendalaman kepolisian menunjukkan rekam jejak kriminal tersangka yang cukup panjang. Tersangka HH merupakan residivis kasus Curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

Atas perbuatannya, tersangka HH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Luhut Nababan Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Humbahas
Tambang Liar Sirtu di Cigudeg Ditutup Aparat Gabungan Satpol PP Jabar dan Pomdam III/Siliwangi
Pria Diduga Pelaku Ganjal ATM di RS EMC Sentul Ditangkap, Polisi Sita 41 Kartu ATM
Warung Es Kelapa di Gunungsindur Jadi Tempat Edar Obat Keras, Polisi Amankan Ribuan Butir Pil
Miris !!! Pjs Kepala Desa Jarang Masuk Kerja, Belasan Pemuda dan Warga Datangi Kantor Desa Pangkalan Lunang Terkait Dana Desa 2025
Laporan Sekda Dipastikan Terus Berjalan, JP Mantan Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Kabur
Satreskrim Polresta Bogor Kota Ringkus WNA Asal China Pelaku Bobol Rumah Mewah, Gunakan Topeng Lionel Messi
Pria di Kendal Ditangkap Edarkan Psikotropika, Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Luhut Nababan Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Humbahas

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:37 WIB

Tambang Liar Sirtu di Cigudeg Ditutup Aparat Gabungan Satpol PP Jabar dan Pomdam III/Siliwangi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Pria Diduga Pelaku Ganjal ATM di RS EMC Sentul Ditangkap, Polisi Sita 41 Kartu ATM

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:00 WIB

Warung Es Kelapa di Gunungsindur Jadi Tempat Edar Obat Keras, Polisi Amankan Ribuan Butir Pil

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:30 WIB

Miris !!! Pjs Kepala Desa Jarang Masuk Kerja, Belasan Pemuda dan Warga Datangi Kantor Desa Pangkalan Lunang Terkait Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Bogor Rudy Susmanto: Pendidikan Jadi Kunci Pencegahan Korupsi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:55 WIB