Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
Demi menciptakan kenyamanan masyarakat serta menjaga ketertiban umum, petugas Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan puluhan lapak PKL yang dinilai melanggar aturan karena menggunakan area marka jalan hingga bahu jalan untuk berjualan. Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi memicu kemacetan di jalur utama Leuwisadeng.
Selain menyebabkan penyempitan badan jalan, aktivitas jual beli di lokasi terlarang juga dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk saat volume kendaraan meningkat.
Tak hanya menertibkan lapak pedagang, petugas Satpol PP juga menurunkan sejumlah spanduk liar yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Spanduk-spanduk tersebut dinilai mengganggu estetika tata ruang kawasan serta merusak keindahan lingkungan.
Penertiban dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Petugas memberikan imbauan agar para PKL tidak kembali berjualan di area terlarang dan mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Langkah penataan ini mendapat perhatian masyarakat karena kondisi Jalan Raya Leuwisadeng sebelumnya kerap dipadati aktivitas PKL yang memakan badan jalan dan menyebabkan arus kendaraan tersendat, khususnya pada pagi dan sore hari.
Satpol PP menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan di wilayah Kecamatan Leuwisadeng.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








