Sangkakala 7 || Kabupaten Toba, Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, petugas berhasil menangkap seorang diduga bandar narkotika jenis ekstasi beserta seorang kurir di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H.K. (34), warga Kabupaten Simalungun, dan H.J.S. alias Adek (38), warga Kecamatan Balige, yang diduga sebagai bandar atau pemasok utama pil ekstasi.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba yang dirilis Ps Kasi Humas Ipda Khairudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim terkait informasi adanya transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Balige.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menangkap H.K. di pinggir jalan Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil diduga ekstasi, masing-masing satu butir berwarna cokelat berlogo Batman dan satu butir berwarna biru berlogo Superman.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, H.K. mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari H.J.S. alias Adek dan rencananya akan diantarkan kepada pemesan.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kandang babi milik H.J.S. alias Adek di Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige.
Dilokasi itu, petugas menemukan sebuah plastik assoy hijau berisi:
• 156 butir pil ekstasi warna cokelat berlogo Batman
• 85 butir pil ekstasi warna biru berlogo Superman
• 5 plastik klip ukuran sedang
• 1 bungkus plastik klip berbagai ukuran
• 1 botol kaca bertutup
• 1 unit timbangan digital
“Total barang bukti pil ekstasi yang diamankan sebanyak 243 butir,” ujar Ipda Khairudin.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pencarian terhadap H.J.S. alias Adek.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam.
Polisi juga menyita satu unit dispenser merek Miako yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penyimpanan pil ekstasi sebelum dipindahkan ke kandang babi.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Ipda Khairudin.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Toba juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan serta mengancam keselamatan diri dan keluarga.
Penulis : Ramli Hutapea
Editor : Priyatna








