Sangkakala 7 || Kabupaten Bogor, Jabar
PT Kereta Api Indonesia (KAI) berencana menutup sebanyak 15 perlintasan liar yang tersebar di sejumlah wilayah Bogor dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan karena titik-titik tersebut dinilai rawan kecelakaan serta banyak yang tidak dilengkapi palang pintu maupun penjaga perlintasan. Jumat, 22/05/2026.
Penutupan perlintasan liar tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan dari potensi kecelakaan di jalur rel.
KAI menegaskan, perlintasan tanpa izin resmi memiliki risiko tinggi karena tidak memenuhi standar keselamatan. Selain membahayakan pengguna jalan, keberadaan perlintasan liar juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.
Berikut daftar 15 lokasi perlintasan liar yang menjadi target penutupan:
KM 48+2/3 lintas Cilebut–Bogor, Kampung Pledang
KM 49+512 lintas Cilebut–Bogor, Gang Blok Asem
KM 51+7/8 lintas Nambo–Badak, Jalan Klapa Nunggal
KM 50+2/3 lintas Cilejit–Daru, Desa Mekarsari
KM 53+285 lintas Daru–Tenjo, Raya Cilaku
KM 46+172 lintas Bojonggede–Cilebut, Sipatahuanan
KM 42+265 lintas Citayam–Bojonggede, kawasan Dodol
KM 56+202 lintas Tenjo–Tigaraksa, Kampung Sukalikat
KM 45+254 lintas Bojonggede–Cilebut
KM 41+550 lintas Citayam–Bojonggede, Gang Paseban
KM 49+178 lintas Cilejit–Daru, Kampung Lame
KM 50+164 lintas Cilebut–Bogor, Tugu Wates
KM 49+296 lintas Cilebut–Bogor, Gang Mesjid
KM 40+490 lintas Citayam–Bojonggede, Gang Jamal
KM 16+269 lintas Maseng–Cigombong, kawasan Slawi
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak membuat akses perlintasan secara ilegal di jalur rel kereta api. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna transportasi lainnya.
Masyarakat juga diminta menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan demi mengurangi risiko kecelakaan di kawasan perkeretaapian.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna








