Kabupaten Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Tebo menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.10.2.2/09332/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa diminta mengambil langkah nyata dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE., MM itu ditujukan kepada Sekda Kabupaten Tebo, Inspektur Inspektorat, seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, hingga Ketua BPD se-Kabupaten Tebo.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo dilarang, mengingat dampaknya terhadap pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, keselamatan kerja, serta kesehatan masyarakat.
Bupati juga memberikan penekanan khusus kepada para Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD agar aktif menginventarisasi, mengawasi, serta melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang, baik secara lisan maupun tertulis.
Tak hanya itu, surat edaran tersebut memuat peringatan keras kepada aparatur pemerintahan desa. Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, anggota BPD, maupun perangkat desa yang diduga terlibat, memberikan perlindungan, menjadi pemodal, atau menjadi penadah hasil PETI dapat diperiksa oleh Tim Pembinaan Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo karena dinilai melanggar Pakta Integritas Jabatan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat tiga poin instruksi utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur daerah, yaitu :
1. Larangan Total Aktivitas PETI: Wilayah Kabupaten Tebo harus bersih sepenuhnya dari segala bentuk penambangan emas ilegal tanpa pengecualian.
2. Kewajiban Pengawasan dan Pelaporan: Camat, Kades, dan Ketua BPD diwajibkan aktif melakukan pendataan, pengawasan ketat, serta langsung melaporkan indikasi PETI ke pihak berwenang secara lisan maupun tertulis.
3. Sanksi Berat bagi Aparat yang Terlibat: Kades, Sekretaris Desa, perangkat desa, serta pengurus BPD dilarang keras melindungi, memfasilitasi, atau terlibat langsung dalam aktivitas PETI. Aparat yang terbukti melanggar atau membangkang akan diproses hukum secara tegas.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo dalam memperkuat pengawasan hingga ke tingkat desa, sekaligus menegaskan bahwa tidak boleh ada aparatur pemerintahan yang membekingi aktivitas PETI.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, masyarakat berharap seluruh Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, dan perangkat desa benar-benar menjalankan instruksi Bupati secara konsisten, sehingga pemberantasan PETI tidak hanya menjadi imbauan di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
Penulis : Andi Saputra S
Editor : Priyatna







