Bupati Tebo Agus Rubiyanto Terbitkan Surat Edaran, “Melarang Keras Aktivitas PETI”

- Redaktur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tebo, Jambi || Sangkakala 7
Pemerintah Kabupaten Tebo menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Melalui Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.10.2.2/09332/PMD/2026 tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa diminta mengambil langkah nyata dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tebo Agus Rubiyanto, SE., MM itu ditujukan kepada Sekda Kabupaten Tebo, Inspektur Inspektorat, seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, hingga Ketua BPD se-Kabupaten Tebo.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo dilarang, mengingat dampaknya terhadap pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, keselamatan kerja, serta kesehatan masyarakat.

Bupati juga memberikan penekanan khusus kepada para Camat, Kepala Desa, dan Ketua BPD agar aktif menginventarisasi, mengawasi, serta melaporkan setiap aktivitas PETI kepada pihak berwenang, baik secara lisan maupun tertulis.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut memuat peringatan keras kepada aparatur pemerintahan desa. Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD, anggota BPD, maupun perangkat desa yang diduga terlibat, memberikan perlindungan, menjadi pemodal, atau menjadi penadah hasil PETI dapat diperiksa oleh Tim Pembinaan Penghargaan dan Sanksi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Tebo karena dinilai melanggar Pakta Integritas Jabatan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat tiga poin instruksi utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur daerah, yaitu :
1. Larangan Total Aktivitas PETI: Wilayah Kabupaten Tebo harus bersih sepenuhnya dari segala bentuk penambangan emas ilegal tanpa pengecualian.

2. Kewajiban Pengawasan dan Pelaporan: Camat, Kades, dan Ketua BPD diwajibkan aktif melakukan pendataan, pengawasan ketat, serta langsung melaporkan indikasi PETI ke pihak berwenang secara lisan maupun tertulis.

3. Sanksi Berat bagi Aparat yang Terlibat: Kades, Sekretaris Desa, perangkat desa, serta pengurus BPD dilarang keras melindungi, memfasilitasi, atau terlibat langsung dalam aktivitas PETI. Aparat yang terbukti melanggar atau membangkang akan diproses hukum secara tegas.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tebo dalam memperkuat pengawasan hingga ke tingkat desa, sekaligus menegaskan bahwa tidak boleh ada aparatur pemerintahan yang membekingi aktivitas PETI.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, masyarakat berharap seluruh Camat, Kepala Desa, Ketua BPD, dan perangkat desa benar-benar menjalankan instruksi Bupati secara konsisten, sehingga pemberantasan PETI tidak hanya menjadi imbauan di atas kertas, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Andi Saputra S

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Wakil Bupati Humbahas Tegaskan Penataan Koordinasi dan Dukungan Administrasi untuk Optimalisasi Pelaksanaan Tugas
Perkuat Sistem Perlindungan Anak, Dinas PPPA Tapteng Luncurkan Program Protekta
Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Sirandorung
Bupati Humbahas Bahas Progres TMMD ke-129 Bersama TNI AD, Perkuat Sinergi Bangun Desa
*Sulteng dan UEA Bahas Investasi Strategis, Fokus Energi Terbarukan dan Pengembangan Ekonomi Hijau*
Tetap Berjuang Demi Humbahas yang Lebih Baik
Bupati Toba Tegaskan Jangan Ada Lagi Kekerasan dan Bullying Terhadap Anak, Ajak Seluruh Pihak Perkuat Perlindungan
Akhir Polemik! Kades Rawa Panjang Mundur Setelah Gelombang Protes Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Posyandu
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto Terbitkan Surat Edaran, “Melarang Keras Aktivitas PETI”

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Wakil Bupati Humbahas Tegaskan Penataan Koordinasi dan Dukungan Administrasi untuk Optimalisasi Pelaksanaan Tugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Perkuat Sistem Perlindungan Anak, Dinas PPPA Tapteng Luncurkan Program Protekta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Sirandorung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Bupati Humbahas Bahas Progres TMMD ke-129 Bersama TNI AD, Perkuat Sinergi Bangun Desa

Berita Terbaru