Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menyampaikan Nota Pengantar Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp955.375.646.227,49.
Nota pengantar tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (01/09/2026), di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbang Hasundutan Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua Jessika A. Simamora, S.A.B., dan Marsono Simamora serta diikuti anggota DPRD lainnya.
Turut hadir Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun, S.H., M.AP., Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., Dandim 0210/TU yang diwakili Danramil Doloksanggul Kapten S. Manullang, Kajari Humbang Hasundutan yang diwakili Kasubseksi Intelijen Niko Gabriel Nainggolan, S.H., M.H., Sekda Humbang Hasundutan Christison R. Marbun, Ketua TP PKK, Ketua DWP Humbang Hasundutan Ny. Dewi Christison R. Marbun, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, tokoh adat dan agama, perwakilan BUMN/BUMD, serta undangan lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Oloan menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang semula dianggarkan dalam APBD TA 2026 sebesar Rp882.017.791.100, dalam Rancangan P-APBD menjadi Rp903.565.200.318.
Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah Rp21.547.409.218 atau meningkat 2,44 persen.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), anggaran semula sebesar Rp79.731.200.100 meningkat menjadi Rp80.467.485.680. Artinya, PAD bertambah Rp736.285.580 atau naik 0,92 persen.
PAD tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, pendapatan transfer yang semula dianggarkan sebesar Rp791.166.551.000 meningkat menjadi Rp811.979.016.901. Jumlah tersebut bertambah Rp20.812.465.901 atau naik 2,63 persen.
Pada sisi belanja, anggaran yang semula sebesar Rp910.477.815.414 meningkat menjadi Rp955.375.646.227,49.
Belanja daerah bertambah Rp44.897.830.813,49 atau naik 4,93 persen.
Kenaikan tersebut terutama terlihat pada belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi yang sebelumnya sebesar Rp706.325.459.540 meningkat menjadi Rp742.434.245.796,53 atau bertambah Rp36.108.786.256,53.
Sementara itu, belanja modal mengalami peningkatan paling signifikan, dari Rp35.919.390.124 menjadi Rp104.888.603.230,96.
Dengan demikian, belanja modal bertambah Rp68.969.213.106,96 atau naik 192,01 persen.
Kenaikan belanja modal tersebut berkaitan dengan penyesuaian alokasi anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik.
Di sisi lain, belanja tidak terduga mengalami penurunan dari Rp9.250.000.000 menjadi Rp2.601.652.450 atau berkurang Rp6.648.347.550.
Belanja transfer yang merupakan pengeluaran pemerintah daerah kepada pemerintah desa juga mengalami penurunan cukup besar. Dari semula Rp158.982.965.750 menjadi Rp105.451.144.750.
Artinya, terjadi pengurangan sebesar Rp53.531.821.000 atau turun 50,76 persen.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah sebelumnya menganggarkan pembiayaan netto sebesar Rp28.460.024.314 dalam APBD TA 2026.
Dalam Rancangan P-APBD, pembiayaan netto meningkat menjadi Rp51.810.445.909,49.
Jumlah tersebut bertambah Rp23.350.421.595,49 atau meningkat 82,05 persen.
Dengan perubahan yang cukup besar pada sejumlah pos anggaran, khususnya kenaikan belanja modal hingga 192,01 persen serta penurunan belanja transfer sebesar 50,76 persen, pembahasan Rancangan P-APBD menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar kebutuhan dan peruntukan yang jelas.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui perubahan APBD, termasuk penggunaan tambahan belanja modal, perubahan belanja operasi, serta alasan pengurangan belanja transfer kepada pemerintah desa.
Informasi mengenai program, kegiatan, lokasi, target penerima manfaat, serta besaran anggaran masing-masing kegiatan juga menjadi bagian penting yang perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan APBD.
Bupati Oloan menegaskan bahwa seluruh perubahan anggaran tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian APBD agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rancangan P-APBD selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










