KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Sebagai langkah-langkah antisipasi dan deteksi dini gangguan keamanan dan tata tertib serta penanggulangan bencana, Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan Pelatihan Pencegahan dan Simulasi Kebakaran bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi,
berdasarkan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H. Laoly,
Kegiatan diikuti oleh Pejabat Struktural dan seluruh Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang yang juga melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Jumat, 24 September 2021.

Pelatihan ini diawali dengan pembekalan materi tentang unsur api, proses terjadinya
api dan klasifikasi api. Pada kegiatan ini juga disampaikan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan perawatan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Kegiatan dilanjutkan dengan praktek langsung di lapangan terkait penggunaan 2 (dua) jenis alat pemadam kebakaran yaitu secara
modern dan tradisional.
Perwakilan pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan mengikuti kegiatan di lapangan dengan antusias.

Kegiatan praktek tersebut dilakukan pemadaman api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran modern yaitu APAR dan alat pemadam kebakaran tradisional yaitu karung goni.
Sebelum pelaksanaan giat Pelatihan dimulai, Dinas Damkar Kabupaten Bekasi melakukan pengecekan dan uji
kelayakan seluruh APAR di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Dengan adanya koordinasi Dinas Damkar Kabupaten Bekasi melalui kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Simulasi Kebakaran, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan petugas dan warga binaan untuk dapat menghindari serta
menyelamatkan diri dalam keadaan bahaya darurat.(Asp)







