KOTA BEKASI | Sangkakala.tv –
Pernikahan merupakan momen yang cukup sakral bagi setiap pasangan, karena perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal.
Oleh karena itu dalam memilih pasangan laki-laki maupun perempuan tidak boleh sembarangan perlu ada perencanaan yang tepat.
Nah, bagaimana caranya agar bisa memilih pasangan yang tepat, pada kegitan bimbingan pagi ini Senin 29 Maret 2021 perkawinan bagi remaja usia nikah ada 1 konsep yang paling mendasar yang perlu diperhatikan dalam memilih calon suami maupun istri, hal itu tak lepas dari tuntunan Islam yaitu kafa’ah.
“Tujuan pernikahan itu supaya mendapatkan ketenangan lahir dan batin dan untuk mendapatkan ketenangan itu Allah memberikan potensi atau bekal untuk dijadikan diantara kita saling mencintai dan menyayangi dan itu modal harus di kembangkan dan alhamdulilah diantara kita sudah saling mengenal dan saling mencintai, menyayangi dan terjadilah sebuah kesepakatan,” jelasnya.
Dalam tausiyah ini bahwa harus memahami tentang teori bagaimana agar mendapatkan pasangan yang betul-betul cocok, dan ini juga harus kembali pada konsep agama, Rasululah memberikan rambu-rambu. “Membangun keluarga sakinah, mawadah, warahmah awalnya harus sekufu,” ucap Ustad Yassin dihadapan jamaah bimbingan remaja usia dini.
Ustad Yassin menjelaskan konsep Kafa’ah dalam perkawinan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri, Kafa’ah dalam perkawinan adalah tuntutan tentang kesetaraan sepasang suami istri untuk menghindari timbulnya aib dalam hal-hal tertentu. Kafa’ah merupakan hak bagi wanita atau pria, karena suatu perkawinan yang tidak seimbang, serasi akan menimbulkan problema berkelanjutan.
تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya :
“Wanita biasanya dinikahi karena 4 hal : Pertama hartanya, Kedua kedudukannya, Ketiga parasnya dan Keempat agamanya.
Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Muslim).

“Teori dalam mebangun keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah dan akan menjadi sebuah kebahagian dan nyaris tidak akan muncul persoalan kedepan memang awalnya harus sekufu. Jadi maksud dari kafa’ah dalam perkawinan adalah bahwa suami harus sekufu bagi istrinya, artinya dia memiliki kedudukan yang sama dan sepadan dalam hal tingkatan agama, sosial, moral, dan ekonomi”, tegasnya.
– Barang siapa menikahi seorang wanita hanya karena memandang kemuliaan derajatnya, maka Allah Swt tidak akan menambah baginya, kecuali kehinaan.
– Barang siapa menikahi seorang wanita hanya karena memandang hartanya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kemiskinan.
– Barang siapa menikahi seorang wanita karena kecantikannya, maka Allah tidak akan menambah baginya kecuali kerendahan.
” Barang siapa menikahi seorang wanita tanpa tujuan lain, kecuali agar dia lebih mampu meredam gejolak pandangannya dan lebih dapat memelihara kesucian seksualnya dari perbuatan zina, atau dia hanya ingin menyambung ikatan kekeluargaan, maka Allah Swt akan selalu memberkahinya bagi istrinya “.
الْأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ
Artinya:
“Ruh-ruh itu diibaratkan seperti tentara yang saling berpasangan, saling mengenal sebelumnya akan menyatu, dan yang saling mengingkari akan berselisih”. (HR. Bukhari dan Muslim).
(Wiro)







