Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Jumat (6/11/2026).
Dalam rakor tersebut, Bupati menegaskan setiap SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Rapat tersebut dihadiri Sekda Christison R. Marbun, Asisten Pemerintahan Sabar Purba, Kepala Dinas Pendidikan Martahan Panjaitan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jerry Silitonga, Koordinator SPPG Humbang Hasundutan Imet Marbun, serta para pengelola SPPG se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Rakor dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Humbang Hasundutan berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, sanitasi, dan kelestarian lingkungan.
Bupati menegaskan, keberadaan IPAL merupakan salah satu persyaratan penting dalam operasional SPPG.
Pengelolaan limbah harus dilakukan secara baik dan benar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan kesehatan bagi masyarakat.
Bupati meminta seluruh pengelola SPPG serius memperhatikan fasilitas pengolahan limbah, memastikan IPAL tersedia dan berfungsi dengan baik, serta memenuhi standar yang ditetapkan BGN.
Menurut Bupati, program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, tetapi juga harus didukung pengelolaan operasional yang higienis, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Dalam pelaksanaan program ini, tanggung jawab pemerintah daerah juga mencakup koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Program MBG bukan hanya persoalan SPPG memasak dan mengantarkan makanan ke sekolah.
Ada tanggung jawab pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk memastikan program tersebut berjalan baik di lingkungan pendidikan.
Dinas Pendidikan memiliki peran dalam koordinasi dengan sekolah dan pengelola SPPG, pendampingan, serta evaluasi pelaksanaan MBG di satuan pendidikan.
Namun, fungsi tersebut harus dibedakan dari pengawasan teknis dapur, keamanan pangan, dan standar gizi yang menjadi kewenangan instansi terkait.
Dari hasil rapat diperoleh informasi bahwa sejauh ini terdapat 10 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Humbang Hasundutan dan sudah memiliki IPAL sesuai standar MBG. Sementara itu, SPPG lainnya masih dalam proses pembenahan dan pengurusan.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya mengawal pelaksanaan program MBG agar berjalan optimal, memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










