Akhirnya Bupati Bekasi tanda tangani UMK Tahun 2022 sebesar Rp 5.055.874.60,-
KAB. BEKASI | Sangkakala.tv –
Ribuan Massa Buruh Kembali turun kejalan, titik berkumpul di Omah Buruh, Jl. MH. Thamrin Blok. 10, No. 2, Desa Sukaresmi, Kec. Cikarang Selatan, Kab.Bekasi. Pada Kamis tanggal 25 Nopember 2021.
Danramil 08 Lemah Abang Kapten Arh Galinging bersama Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin, langsung turun kejalan bersama Inteldim 0509 Kabupaten Bekasi.
Sukamto Pimpinan Aksi para buruh dengan mobil komandonya menuntut, Naikkan UMK 2022 sebesar 10 %, berlakukan UMSK Tahun 2021 dan UMSK 2022.
Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja 11/2020 beserta turunannya mana janjinya dari sebelumnya kenaikannya oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat. ” Ujar Sukamto.
Selain itu massa aksi juga menuntut agar sistem kerja kontrak para buruh dan omnibuslaw karena sangat merugikan para buruh pabrik khususnya di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. “Terangnya.

Sukamto koordinator aksi, dalam aksinya di Kantor Bupati Bekasi Jawa Barat, mendesak Bupati untuk menaikkan upah minimum kabupaten Bekasi yang telah di janjikan.
Sebelum melakukan aksi unjukrasa ribuan buruh melakukan Long March di jalan, meski demikian beberapa perusahaan yang masih produksi dan tidak mengijinkan buruhnya untuk unjukrasa.
Danramil 08 Lemah Abang Kapten Arh Galinging saat meninjau langsung menyapaikan kepada awak media, bahwa Buruh hanya melakukan Orasi ilmiah, audiensi dan menyanyikan lagu perjuangan serta mengunakan banner Atribut, sepanduk, pengeras suara dengan Mobil komando 1 Unit, Kendaraan roda 4 dan 2, tujuannya menuju Komplek perkantoran Pemkab Bekasi. “Imbuhnya.
Lanjut Danramil 08 Lemahabang Kapten Arh Romli Galinging, sesekali juga mengingatkan kepada buruh agar taat protokol kesehatan dan jangan kendor maskernya.
Kurang Lebih Sebanyak 1000 buruh yang turun, Sebelumnya Kapten Arh Romli Galinging selaku Danramil 08/Lemahabang menambahkan, bahwa ”Kita pihak Koramil bersama Babinsa membantu pihak Polsek Cikarang Selatan melaksanakan kegiatan bersama-sama untuk tetap bersinergi dalam menjalankan tugas pengamanan bersama dalam pendampingan kegiatan unras oleh massa perwakilan buruh perusahaan di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten bekasi, ”ucapnya.

Masih Danramil, ”Laksanakan tugas pendampingan pengamanan di perusahaan-perusahaan wilayah Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten bekasi dengan baik sesuai dengan ketentuan prosedur pengamanan yang ada”.
Laksanakan pengamanan dengan baik jangan sampai ada bentrok massa dengan komponen apa saja pada saat nanti ada pengawalan pengamanan Unras Damai massa buruh untuk orasi di jalan raya menuju Kantor Pemda Kab.Bekasi. Kami berharap menjaga situasi yang kondusif dan tertib dalam aksinya, ”tandas Danramil.
Setelah buruh berkumpul di Pemda Kabupaten Bekasi, Akhirnya Buruh tersebut mendapatkan jawaban surat yang di keluarkan oleh Bupati Bekasi H.Akmad Marjuki SE, Prihal Usulan Kenaikan UMK Tahun 2022, Nomor 005/DP Kab.SP.SB/XI/2021.
Kenaikan UMK Tahun 2022 Sebesar 5.055.874.60 Kenaikan Tersebut setara 5,51% dari nilai UMK Kab. Bekasi 2021 sebesar 4.791.843.90,-.
Akhirnya suasana Kembali Manjadi tenang dan buruh kembali ke rumahnya masing masing. (Wr)








