SAMARINDA | Sangkakala.tv –
PT. Konsultan Pertanahan Nusantara menempatkan diri sebagai Mitra Masyarakat dan Mitra Pemerintah, terus membangun komunikasi intens dengan berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari pemberian informasi tepat tentang IKN, karena banyak sekali berita hoax yang beredar ditengah masyarakat.
Terlebih pada kawasan pedesaan yang kurang akses informasi.
PT. KPN sangat patuh pada aturan pemerintah dan juga sangat menghormati kearifan lokal sebagai wujud penghargaan atas jasa para leluhur yang terpatri pada masyarakat adat yang mulia dengan segala Adat istiadat luhur.
Terkait dengan tanah IKN, manajemen PT. KPN turun langsung bertemu dan bersilaturahim dengan para pemangku adat.
PT. KPN resmi berbadan Hukum dengan Akta Pendirian Nom ; 02, Tanggal 17 Juli 2020, yang tercatat di Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia Republik Indonesia, nomor : AHU-0034308.AH.01.01. Tahun 2020, tanggal 20 Juli 2020.
PT. Konsultan Pertanahan Nusantara berkedudukan di Jl. Rapak Indah 2, Gang Sedekah Nom 46 Kelurahan Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kabupaten Samarinda, Kalimantan Timur.

PT. KPN di undang Pangeran Kutai Kartanegara :
Pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 lalu, PT. KPN mendapat kehormatan dengan di undang langsung oleh keluarga besar Adji Pangeran Hario Adiningrat di kediaman beliau di Tenggarong Kutai Kartanegara.
Dengan penuh keakraban berbincang berbagai isu tentang IKN serta sejarah Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Manajemen PT. KPN datang memenuhi undangan sebagai anak pada orang tua. Hal ini dilakukan sebagai penghormatan tinggi PT. KPN pada nilai-nilai leluhur budaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang selalu penuh keramahan dan kekeluargaan.
Dalam perbincangan itu diperoleh kesepahaman PT. KPN dengan keluarga besar Adji Pangeran Hario Adiningrat akan bersama-sama bekerja dalam kebaikan. ” Kata Taufiq.
Kami juga sangat mengapresiasi sambutan hangat beliau yang telah menganggap manajemen PT. KPN sebagai anak-anak beliau walaupun diantara kami ada yang berasal dari Bugis, Buton, Mandar dan Jawa.
Masyarakat Kaltim yang ramah, dapat dilihat dan dirasakan langsung dengan sambutan hangat ayahanda kami ADJI PANGERAN HARIO ADININGRAT beserta keluarga, suguhan kuliner khas kutai tidak lupa dihidangkan bagi rombongan PT. KPN.

Mungkin inilah yang menjadi kebenaran pepatah : ” sekali minum air Mahakam, pasti akan kembali ” didalam perbincangan ceria ini, pangeran banyak menjelaskan tentang Wilayah Swapraja Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dimasa lalu. ” Tutur Dirut KPN.
Juga menjelaskan tentang tanah ahli waris dengan legalitas yang mereka pegang hingga hari ini. Adji Pangeran Hario Adiningrat dengan bijak mengingatkan kepada semua pihak agar tidak melupakan sejarah dan mengingat pula Para ahli waris.
Kemudian Dirut PT. KPN mengatakan ; hak tersebut sebagai wujud penghargaan kearifan lokal. Kami (PT. KPN) mengatakan bahwa keluarga besar Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, terkhusus keluarga besar Adji Pangeran Hario Adiningrat adalah orang tua kita, sehingga dengan adanya program Ibu Kota Negara Indonesia yang dicanangkan di Kalimantan Timur tidak boleh lepas dari saran dan dukungan mereka, terlebih mereka sebagai wujud nyata pemangku adat. ” Ujar Taufiq.
Perlu kerjasama sinergi antara pemangku adat ini dengan pemerintah dan semua pihak yang bahu membahu mewujudkan IKN di Kaltim.
PT. KPN menempatkan diri sebagai Mitra Pemerintah dan Mitra Masyarakat, maka PT. KPN berusaha mengeratkan semua elemen agar program IKN berjalan sesuai harapan tanpa adanya kepincangan, terutama pada masyarakat pemilih lahan dan penguasa lahan, serta kepada ahli waris. ” Ungkapnya.
Lanjut M. Taufiq. SE kepada Sangkakala.tv, modal utama dari KPN adalah : TRUSH (kepercayaan & tanggung jawab).
Alhamdulillah sampai saat ini KPN telah dipercaya masyarakat adat untuk menerima dan menguasai lahan, data awal di bulan November seluas 1.500 000. Ha dan data hingga per 08 Desember 2021 sebanyak 1.503.788 Ha (Bertambah 3.788 ribu ha), lengkap dengan dokumen/data bukti kepemilikan dan penguasaan yg sah atas lahan tanah tersebut dan telah diproses untuk disampaikan kepada pihak pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. ” Ungkap Taufiq.
(HMA)








