*POLDA SULTENG MUSNAHKAN 29 KG SABU*

- Redaktur

Senin, 21 Maret 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu-SULTENG || Sangkakala7.tv –
Polda Sulteng Musnahkan
29 Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Senin 21/03/2022.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudi Sufahriadi dalam sambutannya menerangkan ; bahwa narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai, pada 25 Desember 2021 silam, di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di malaysia, “ungkap Rudy.

dengan dimusnakannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika di lihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa, maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah.

Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini, ” tutupnya.

Di tempat terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.,S.I.K.,M.H melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan ; bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram, kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.

Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar–10 Miliyar, “tutup Sugeng.

Dalam pemusnahan ini turut dihadiri pejabat utama Polda Sulteng dan unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh Kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng.

(KP.080)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Buka Resmi Musda V KBPP POLRI
Kendalikan Harga Pangan, Sat Binmas Polres Touna dan Bulog Gelar Pasar Beras Murah di Ampana Tete
Peringati Hari Diabetes Nasional, Kapolsek Ampana Kota Dukung Kampanye Germas di Ratolindo
Jaga Stabilitas Harga, Polres Humbahas Gelar Pangan Murah di Doloksanggul
Satlantas Polresta Bogor Kota: Spion Bukan Pelengkap, Tapi “Mata Kedua” Pengendara
Polres Kendal Latihan Penanganan Demo Anarkis, Perkuat Sinergi Jelang Hari Buruh
Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Polisi Sosialisasi di SMPN 2 Patebon
Penindakan Pelanggar Tanpa Helm di Kota Bogor Diperketat dengan ETLE Mobile Handheld
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:22 WIB

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf Buka Resmi Musda V KBPP POLRI

Kamis, 30 April 2026 - 14:33 WIB

Kendalikan Harga Pangan, Sat Binmas Polres Touna dan Bulog Gelar Pasar Beras Murah di Ampana Tete

Kamis, 30 April 2026 - 14:31 WIB

Peringati Hari Diabetes Nasional, Kapolsek Ampana Kota Dukung Kampanye Germas di Ratolindo

Kamis, 30 April 2026 - 12:35 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Polres Humbahas Gelar Pangan Murah di Doloksanggul

Kamis, 30 April 2026 - 05:29 WIB

Satlantas Polresta Bogor Kota: Spion Bukan Pelengkap, Tapi “Mata Kedua” Pengendara

Berita Terbaru

Pemerintahan

Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:03 WIB

Peristiwa

Hujan Deras, Jalan Kedung Halang Kota Bogor Tergenang Banjir

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:25 WIB