*POLDA SULTENG MUSNAHKAN 29 KG SABU*

- Redaktur

Senin, 21 Maret 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu-SULTENG || Sangkakala7.tv –
Polda Sulteng Musnahkan
29 Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Senin 21/03/2022.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudi Sufahriadi dalam sambutannya menerangkan ; bahwa narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai, pada 25 Desember 2021 silam, di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara indonesia namun telah lama berdomisili di malaysia, “ungkap Rudy.

dengan dimusnakannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu ini, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang, jika di lihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa, maka yang terselamatkan ± 8% dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah.

Walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini, ” tutupnya.

Di tempat terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.,S.I.K.,M.H melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan ; bahwa narkotika jenis sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan dan dimusnakan dengan cara direbus dan air rebusan di buang kedalam septiteng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan berat awal barang bukti 29 Kilogram, kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.

Terhadap tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 1 Miliyar–10 Miliyar, “tutup Sugeng.

Dalam pemusnahan ini turut dihadiri pejabat utama Polda Sulteng dan unsur Forkopimda Sulawesi Tengah, kemudian dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh Kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng.

(KP.080)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Rutin Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir di Tengah Masyarakat
Syukuran dan Kunker Kapolres Donggala, AKBP Aditya Rochaulia Suharto, SH., S.I.K., M.I.K, Dihadiri Rektor UNTAD
*Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Touna Jaga Kamtibmas di Ruang Publik*
Kapolres Donggala Hadiri Peresmian Konservasi Penyu dan Pelepasan Tukik Penyu di Pantai Mapane Tambu
KRYD Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir untuk Masyarakat
Razia Besar-besaran di Bogor! Pengendara Nekat Tanpa Surat Tak Bisa Lolos dari Polisi
Awas! Kendaraan Menunggak Pajak Jadi Target Pemeriksaan P3DW Kabupaten Bogor di Simpang Sentul ‎
Dampak Distribusi BBM Terganggu, Polisi Atur Lalu Lintas di SPBU Humbahas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Patroli Rutin Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Syukuran dan Kunker Kapolres Donggala, AKBP Aditya Rochaulia Suharto, SH., S.I.K., M.I.K, Dihadiri Rektor UNTAD

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:57 WIB

*Patroli Blue Light Sat Samapta Polres Touna Jaga Kamtibmas di Ruang Publik*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Kapolres Donggala Hadiri Peresmian Konservasi Penyu dan Pelepasan Tukik Penyu di Pantai Mapane Tambu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:17 WIB

KRYD Polres Humbahas, Wujud Nyata Polisi Hadir untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Hukum

Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi

Senin, 10 Agu 2026 - 21:07 WIB