KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Kodim 0509/Kab bekasi bersama Satuan Satpol PP gelar Operasi Asusila pekerja seks komersial
Malang Nian nasib PSK, Lebaran tingggal menghitung hari 17 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp ).
Kegiatan razia di kawal ketat Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Kamis (6/5/2021), Operasi di laksanakan sampai menjelang Jam 12 tengah malam.
Meski telah menjaring 17 wanita penghibur itu, namun masih banyak PSK yang berhasil lolos dari operasi tersebut.
“17 PSK yang kami amankan diberbagai tempat, banyak PSK yang lolos dari razia tersebut,” ujar Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin
17 PSK itu diamankan dari Panti pijat Wilayah Setu, juga Lokalisasi desa Jayamulya yang biasa di sebut TABLO” Kecamatan Serang baru, jalan raya tambun dan kalimalang tak lepas dari penyisiran Satpol pp Terang Kasie Kadarudin.
Saat tiba di tiga lokasi itu, para perempuan yang mengenakan pakaian seksi langsung berhamburan pergi untuk menghindar jeratan petugas.
PSK yang terjaring petugas langsung dibawa ke Panti Sosial Sukabumi untuk selanjutnya diberikan pembinaan.
Kadarudin sebagai Kasie penyelidikan tampak Geram, pasalnya mereka sebagai PSK bandel di bulan Ramadhan
1442 H, masih saja menjajakan diri, ujar Kadarudin.
Kegiatan razia di kawal 10 personil Kodim 0509/Kab bekasi serta 6 personil dari Dinsos dan 51 personil satpol pp

Sertu Suhartono Ba’ Ops Kodim 0509/Kabupaten bekasi mengatakan ; biasanya rencana razia itu selalu sudah bocor, tim berbagi tugas untuk berpencar
dan berhasil terjaring 17 orang psk, imbuh Ba”Ops.
Hal senada juga dikatakan oleh Serma Wardoyo dari Kodim 0509, di tempat itu biasanya ada puluhan wanita malam yang menunggu kedatangan pria hidung belang.
Tempat lokalisasi banyak yang tutup tetapi satuan Satpol pp tetap semangat dalam kegiatan ini demi menghormati bulan suci ramadhan 1442 H, kabupaten bekasi ingin terbebas dari pekerja Seks Komersial, terang Serma Wardoyo
Menurut Yanmar Kabid Dinsos mengatakan ; razia yang dilakukan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 tahun 2002 tentang Larang Perbuatan Asusila. apalagi sekarang sudah di terapkan aturan PPKM mikro tegas” Kabid Dinsos.
Saya mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik asusila ini dengan cara melapor ke pemerintah.
Sementara itu, YL (26), salah seorang PSK mengaku terpaksa menggeluti pekerjannya itu, dengan alasan karena punya anak dan ditinggal pergi suami. Saya terpaksa menjadi pelacur, karena butuh uang buat hidup,” kata YL.
Selama kegiatan Ini PSK yang terjaring di berikan masker agar tidak terjangkit virus covid 19,
petugaspun juga tetap menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan.
(Wiro)







