Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Humbahas Tetap Waspada Mencegah Penyebaran Penyakit Ternak

- Redaktur

Jumat, 20 Mei 2022 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUMBAHAS || Sangkakala7.tv –
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan kab Humbang Hasundutan Drh. Nella Dumawati Simamora di wakili Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Ikan dan Kesehatan Veteriner, Martongam Lumbantoruan S.Pt,MM, saat di temui di ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan ; menanggapi wabah penyakit ternak tetap waspada, Jumat, 20/05/2022.

Martongam Lumbantoruan menjelaskan, penyakit ternak yang umumnya menyerang ternak berkuku belah seperti kerbau dan sapi sampai dengan saat ini belum ada terdeteksi di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurutnya untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan, pihak Dinas Peternakan Dan perikanan Kabupaten Humbang Hasundutan telah mengeluarkan surat edaran ke beberapa desa serta mengadakan sosialisasi di beberapa desa di dampingi Polres Humbahas.

“Dari Dinas Peternakan Perikanan
telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 524.35/327/Nakkan/V/2022 Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) pada Ternak yang di tandatangani Sekda Drs Tonny Sihombing,M.IP.rsen

Surat edaran tersebut di sampaikan melalui Toke, Pedagang, Pemotong Ternak dan Sosialisasi di beberapa desa seperti Desa Siponjot, Parik Sinomba dan Aek Lung, ” jelasnya.

Di jelaskannya tentang bentuk penyebaran LSD sesuai surat edaran tentang gejala klinis yang tampak pada ternak ;
1. Timbul benjolan-benjolan pada kulit dengan batas yang jelas.
2. Keropeng pada rongga hidung dan mulut.
3. Demam dan Hipersalivasi (air liur yang berlebihan).
4. Ternak malas bergerak dan nafsu makan menurun.
5. Pada ternak yang bunting akan mengalami abortus dan infertil pada ternak jantan.

Di tambahkannya sesuai surat edaran bahwa penyakit LSD dapat menular :
1. Melalui gigitan vektor mekanik seperti lalat, nyamuk dan kutu.
2. Melalui kontak ternak sehat dan ternak sakit.
3. Melalui kontak ternak sehat dengan peralatan atau transportasi yang tercemar agen penyakit.
4. Melalui pakan dan air minum yang tercemar air ludah dan cairan hidung ternak yang terinveksi.
5. Membatasi lalu lintas (keluar masuk) ternak terutama dari daerah yang di duga terinfeksi serta tidak memasukkan ternak dari Provinsi Riau sebagai daerah wabah sesuai dengan surat Menteri Pertanian Nomor 242/KPTS/PK.320/M//3/2022 tentang penetapan daerah wabah penyakit kulit benjol (LSD) di Propinsi Riau.

Di tambahkannya dalam surat edaran tentang Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga di jelaskan gejala klinis yang tampak pada ternak :
1. Melepuh (sariawan) pada hidung lidah bibir dan dalam rongga mulut.
2. Melepuh pada kaki dan mulut.
3. Demam, hipersalivasi (air liur berlebihan)
4. Keguguran (abortus)
5. Nafsu makan turun dan nafas cepat.
6. Kepincangan dan enggan bergerak.

Penyakit Mulut dan Kuku(PMK) dapat menular :
1. Melalui kontak langsung ternak sehat dengan ternak terinfeksi.
2. Melalui kontak ternak sehat dengan peralatan tercemar agen penyakit seperti sarung tangan sepatu pakaian dan kenderaan.
3. Melalui ternak sehat yang memakan (biasanya babi) produk yang tercemar agen penyakit.
4. Melalui konsumsi susu (untuk anak ternak) dari induk yang terinfeksi.
5. Melalui ternak sehat yang menghirup udara yang tercemar agen penyakit.

Untuk itu sesuai surat edaran, masyarakat dihimbau bagi ternak yang sakit dan mati akibat penyakit yang di curigai untuk segera melaporkan ke dinas peternakan dan perikanan Kabupaten Humbang Hasundutan.

(KB.061)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Luncurkan Mobil IVA, Siap Deteksi Dini Kanker Serviks hingga ke Desa
Pemkab Toba Rayakan Hardiknas 2025, Bupati Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Lestarikan Budaya
Gubernur Dedi Mulyadi Tolak Buka Kembali Izin Tambang di Bogor
Banjir Melanda Warga Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Terganggu Salurkan Bantuan Air Bersih
1,2 Juta Warga Bekasi Ditargetkan Terlayani Air Bersih Hingga 2027
Rencana Pembatasan Jam Operasional Truk, Dishub Kabupaten Bekasi Siapkan Kajian Teknis
Pembangunan Jalan di 106 Titik Tahun 2026, Pemkab Bekasi Alokasikan Rp192 Miliar
Pemkab Humbahas Koordinasi dengan BNPB RI, Bahas Penanganan Pascabencana dan Penguatan Regulasi KRB
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:42 WIB

Pemkab Deli Serdang Luncurkan Mobil IVA, Siap Deteksi Dini Kanker Serviks hingga ke Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:53 WIB

Pemkab Toba Rayakan Hardiknas 2025, Bupati Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Lestarikan Budaya

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:25 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Tolak Buka Kembali Izin Tambang di Bogor

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:56 WIB

Banjir Melanda Warga Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Terganggu Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:31 WIB

1,2 Juta Warga Bekasi Ditargetkan Terlayani Air Bersih Hingga 2027

Berita Terbaru

Parlemen

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB