Tersandung Kasus Zina Dengan Istri Orang, Kades Sukadanau Resmi Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya

- Redaktur

Rabu, 20 Juli 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Mulyadi (50) Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak tanggal 15 Juli 2022.

Pemberhentian sementara tersebut buntut dari kasus perzinahan yang menjerat Mulyadi dengan istri dari salah satu perangkat Desa Sukadanau, yang keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

Dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli 2022, dengan nomor surat HK.02.02/Kep.329-DPMD/2022 terkait sanksi administratif terhadap Kepala Desa Sukadanau, dengan dasar surat penetapan tersangka nomor : B/5970/VI/RES.1.24/2022/RESORT.BKS serta telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu diberikan berupa sanksi administratif pemberhentian sementara, yang bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam surat keputusan tersebut juga tertuang, untuk terselenggaranya penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sambil menunggu proses pemeriksaan diangkat Sekretaris Desa selaku Plt. Kepala Desa dengan keputusan tersendiri.

Eso Juarsa, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat membenarkan adanya Surat Keputusan Bupati Bekasi tersebut, dan menurutnya melalui Camat Cikarang Barat Doddy Gandi, surat tersebut telah disampaikan pemberitahuan secara langsung kepada Kepala Desa Sukadanau.

“Terkait dengan SK itu betul, bahkan pak Camat yang menyerahkan langsung ke Kades Sukadanau, pada Senin (19/7/2022) kemarin, itu karena delegasi dari DPMD bahwa pak Camat didelegasikan untuk menyampaikan ke Kepala Desa, kemudian camat menyampaikan bahwa agar kondisi wilayah tetap dijaga kondusif, ” jelas Eso, Rabu (20/7/2022).

Eso juga mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Sukadanau, agar bisa kondisi situasi di masyarakat tetap kondusif paska adanya surat pemberhentian sementara Kades Sukadanau.

“Kita menyampaikan kepada BPD Sukadanau agar bisa menjaga kondusifitas wilayah terkait dengan adanya surat pemberhentian sementara. Iya karena kita kan tidak bisa terlepas dengan BPD kan gitu,” ujarnya.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan DPRD Humbahas Sepakati Arah Anggaran 2027 dan Perubahan APBD 2026
Di Balik Seragam Paskibraka, Ada Haru dan Kebanggaan Keluarga di Humbahas
Hari Pramuka ke-65, Bupati Humbahas Dorong Gerakan Pramuka Tak Sekadar Seremonial
Jajaran Forkopimcam Embaloh Hilir Menghadiri Penutupan TMMD Reguler di Kecamatan Embaloh Hulu
Jimri Anton S. Nababan A.Md.IP., S.H., M.H.Kini Jabat Kepala Lapas Klas II B Siborongborong, Berbekal Pengalaman di Pemasyarakatan
Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Mengukur Arah Pembangunan Humbahas
Peringatan Hari Pramuka Digelar Meriah, Desa Sumber Sari dan Mekar Sari Bersatu dalam Semangat Kepramukaan
Ini Langkah Strategis Pemkab Tapteng Memperkuat Tata Kelola Informasi Publik
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Di Balik Seragam Paskibraka, Ada Haru dan Kebanggaan Keluarga di Humbahas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati Humbahas Dorong Gerakan Pramuka Tak Sekadar Seremonial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Jajaran Forkopimcam Embaloh Hilir Menghadiri Penutupan TMMD Reguler di Kecamatan Embaloh Hulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Jimri Anton S. Nababan A.Md.IP., S.H., M.H.Kini Jabat Kepala Lapas Klas II B Siborongborong, Berbekal Pengalaman di Pemasyarakatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Mengukur Arah Pembangunan Humbahas

Berita Terbaru