Tersandung Kasus Zina Dengan Istri Orang, Kades Sukadanau Resmi Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya

- Redaktur

Rabu, 20 Juli 2022 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Mulyadi (50) Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak tanggal 15 Juli 2022.

Pemberhentian sementara tersebut buntut dari kasus perzinahan yang menjerat Mulyadi dengan istri dari salah satu perangkat Desa Sukadanau, yang keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi.

Dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli 2022, dengan nomor surat HK.02.02/Kep.329-DPMD/2022 terkait sanksi administratif terhadap Kepala Desa Sukadanau, dengan dasar surat penetapan tersangka nomor : B/5970/VI/RES.1.24/2022/RESORT.BKS serta telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu diberikan berupa sanksi administratif pemberhentian sementara, yang bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam surat keputusan tersebut juga tertuang, untuk terselenggaranya penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sambil menunggu proses pemeriksaan diangkat Sekretaris Desa selaku Plt. Kepala Desa dengan keputusan tersendiri.

Eso Juarsa, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat membenarkan adanya Surat Keputusan Bupati Bekasi tersebut, dan menurutnya melalui Camat Cikarang Barat Doddy Gandi, surat tersebut telah disampaikan pemberitahuan secara langsung kepada Kepala Desa Sukadanau.

“Terkait dengan SK itu betul, bahkan pak Camat yang menyerahkan langsung ke Kades Sukadanau, pada Senin (19/7/2022) kemarin, itu karena delegasi dari DPMD bahwa pak Camat didelegasikan untuk menyampaikan ke Kepala Desa, kemudian camat menyampaikan bahwa agar kondisi wilayah tetap dijaga kondusif, ” jelas Eso, Rabu (20/7/2022).

Eso juga mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Sukadanau, agar bisa kondisi situasi di masyarakat tetap kondusif paska adanya surat pemberhentian sementara Kades Sukadanau.

“Kita menyampaikan kepada BPD Sukadanau agar bisa menjaga kondusifitas wilayah terkait dengan adanya surat pemberhentian sementara. Iya karena kita kan tidak bisa terlepas dengan BPD kan gitu,” ujarnya.

(W.017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Monitoring Bencana Nasional Tinjau Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Deli Serdang
Wabup Tapteng Ajak ASN Menjadi Teladan Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala
Pemkot Manado Mempelajari Pengelolaan Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba
Peringatan Harganas ke-32, Bupati Tapteng: Keluarga Fondasi Utama Dalam Menyiapkan Generasi Unggul
Rakor Kesiapsiagaan Daerah Antisipasi Inflasi dan Dampak El Nino
Pemkab Humbang Hasundutan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Sinergi TNI dan Pemkab Humbahas, Fasilitas Air Bersih di Marshaling Area TP 955/HS Kini Dapat Dimanfaatkan Masyarakat
Kolaborasi Pemkab dan TNI Hijaukan Kawasan Bendungan Lau Simeme
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tim Monitoring Bencana Nasional Tinjau Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Deli Serdang

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:26 WIB

Wabup Tapteng Ajak ASN Menjadi Teladan Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:20 WIB

Pemkot Manado Mempelajari Pengelolaan Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:50 WIB

Peringatan Harganas ke-32, Bupati Tapteng: Keluarga Fondasi Utama Dalam Menyiapkan Generasi Unggul

Senin, 29 Juni 2026 - 23:55 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru