Humbahas || Sangkakala7.tv –
Dinas PMDP2A Kab Humbahas bersama Kajari Humbahas dan Polres Humbahas melaksanakan
Penyuluhan sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintongnihuta, Kamis 11/08/2022.
Acara di mulai lagu Indonesia Raya dan doa dari tokoh agama Desa Sitolu Bahal.
Kegiatan penyuluhan di kantor Desa Sitolu Bahal di pimpin Kepala Desa Sitolu Bahal Perry Ispayer Sihombing, Kepala Dinas PMDP2A Binsar Marbun S.Pd,MM di dampingi Kajari Humbahas diwakili Kasi Intel Hendra Sinaga SH,dan Kapolres Humbahas di waikili Kanit Penyidik PPA AIPDA Aladin Siregar dan di hadiri masyarakat Desa Sitolubahal.
Kapolres Humbahas di wakili Kanit Penyidik PPA Polres Humbahas Aipda Aladin Siregar, mengatakan ; jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yakni ; kekerasan fisik, kekerasan verbal, kekerasan psikologi/emosional, kekerasan ekonomi,dan kekerasan seksual.
Aipda Aladin Siregar dalam sosilisanya mengatakan, trend kasus PPA di Kabupaten Humbang Hasundutan di tahun 2020, yakni ;
KDRT 5 Kasus,
Kekerasan terhadap anak 17 Kasus,
Pencabulan 6 Kasus,
Persetubuhan dan pemerkosaan 2 Kasus
Dan kasus di tahun 2021 :
KDRT 6 Kasus
Kekerasan terhadap anak 19 Kasus
Pencabulan 7 Kasus,
Persetubuhan dan pemerkosaan 4 Kasus.
Pada tahun 2022 ini ;
KDRT 4 kasus
Kekerasan terhadap anak 11 kasus,
Pencabulan 11 kasus,
Persetubuhan dan pemerkosaan 6 kasus
Di tambahkannya, faktor yang mempengaruhi terjadinya KDRT adalah ;
1. Bicara keras,
2. Tidak sabar,
3. Sifat ego,
4. Ekonomi,
5. mencari kambing hitam,
6. Tidak ada budaya demokrasi dalam rumah tangga,
7. Kurang terbuka dalam keluarga ,
8. Berprasangka buruk,
9. Terjadinyak kesalahan mengambil keputusan untuk menikah.
Aipda Aladin Siregar menghimbau agar hindari meminum minum alkohol, terlebih mengakibatkan mabuk dan hilang kesadaran diri sehingga tidak dapat mengontrol dirinya.
“Bimbinglah dan awasilah anak-anak dalam penggunaan Hp dan Internet agar tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pornografi dan kejahatan seksual, “himbaunya.
Kajari Humbahas di wakili Kasi Intelijen Kejaksaan Humbahas, Hendra Sinaga SH,dalam paparannya, tentang kerangka perspektif Hukum.
Hendra Sinaga SH menjelaskan, ruang lingkup perlindungan anak yakni terjadi di ; keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat,dan fasilitas umum.
Dasar Hukum wadah PTABM terkait hak-hak anak yang tercantum dalam UUD tahun 1945 pasal 28 b (2), UU 23 tahun 2002, UU nomor 35 tahun 2014.
Di jelaskannya dasar hukum PTABM terkait Hak-hak anak, hak setiap anak distabilitas yang wajib dilindungi dan pencegahan kekerasan terhadap anak .
Kadis PMDP2A Binsar Marbun dalam paparannya menjelaskan ; tujuan pembentukan dan pengelolaan PATBM dalam rangka perlindungan perempuan dan anak dan menghindari tindak kekerasan dengan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Sitolu Bahal.
Di tambahkan tujuan terbentuknya wadah PATBM untuk melindungi, memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak, memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban dari tindak kekerasan dan melakukan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan.
“Pembentukan Tim wadah PTABM agar seluruh persoalan dapat di cegah serta menghindari terjadinya kekerasan”, jelasnya.
Sebelum acara berakhir di bentuk PATBM yang di sahkan Kepala Desa dan tersusun sebagai ; Ketua Regen Sihombing,
Sekretaris Aryanto Silaban,
Bendahara Maruba SSihombing
Bidang kerjasama dan kelembagaan seluruh Kepala Dusun,
Bidang Media Charles sihombing,
Bidang pendidikan dan keagamaan Riris Letare Silaban, Lambas Sihombing,
Bidang data dan informasi Fransiscus Siregar.
Binsar Marbun menjelaskan, tugas PATBM di desa di fasilitasi oleh Badan/Dinas PPPA dan Fasilisator PATBM dari Kab/Kabupaten, mensosialisasikan PATBM kepada masyarakat terhadap perlindungan terhadap anak dan partisipasi masyarakat.
(KB-061)








