KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv –
Camat Tambun Utara H.Najmudin S.Ag M.Ling menggelar pengambilan sumpah jabatan PJ Kepala Desa Sriamur. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Desa Sriamur, jln H Nausan Rt 04 Rw 01, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jum’at 9 September 2022.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Penjabat Kepala Desa yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh, Camat Tambun Utara H.Najmudin S.Ag M.Ling, Koramil 01/Tambun diwakili Pelda Ali Asfuri Babinsa Desa Satriajaya, Polsek Tambun Diwakili AKP Bambang, Kanit Sabhara Polsek Tambun, Anggota DPRD Kab Bekasi Fraksi PKS H.Mustaqim S.Ag M.Pd, Ketua MUI Kec Tambun Utara H.Ust Abdul Majid S.Ag, Kepala KUA Kec Tambun Utara H.Amir Mahmud S.Ag, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kec Tambun Utara H.Ubaidillah, Ketua Yayasan At-Taqwa cabang Gabus H.Idris Irin S.Pd, Para Kapuskes Kec Tambun Utara, Para Kepala Desa Tambun Utara, Para Ketua BPD Desa Kec Tambun Utara, Babinsa Koramil 01 Tambun, Bimaspol Kec Tambun Utara.
Camat H.Najmudin S.Ag menyampaikan bahwa dalam menjalankan dan melaksanakan kewenangan desa tersebut, pemerintahan Desa dipimpin dan dikendalikan oleh seorang Kepala Desa. Dalam hal ini Penjabat Kepala Desa juga bertanggungjawab dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat desa.
Sebagai Penjabat Kepala Desa sangat menentukan sukses-tidaknya atau maju-mundurnya desa yang dipimpin kedepannya,” ujar Camat.
Beliau berharap kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk dapat menjalankan tugas dan amanah dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan sumpah/janji yang telah diikrarkan tadinya, untuk menata dan memajukan Desa, serta membangun kemitraan dengan seluruh komponen yang ada di Desa sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat ke arah yang lebih baik lagi, ” tuturnya.
Meski mematuhi Protokol Kesehatan diakhir arahannya, Camat berpesan supaya segera memfasilitasi pelaksanaan serah terima dari pejabat Kepala Desa lama kepada pejabat baru dalam waktu yang tidak terlalu lama, serta tetap memantau, mengevaluasi, mengarahkan dan mendampingi Desa dalam setiap pelaksanan dan penyelenggaraan Desa.
Acara pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan juga dilakukan dengan pembacaan doa dan foto bersama, ” tutupnya.
(KB-071)








