KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021, untuk provinsi yakni di Jawa Barat
Aturan PPKM Mikro kembali diperpanjang dan diperluas oleh pemerintah, dari tanggal 1 sampai 14 Juni 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19.
Serda Dudung Koradmil 13 Kedung waringin mengatakan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada hari Kamis 03/06/2021 di Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin.Personil terdiri dari TNI, Polri, Pemdes,
Satpol pp dan Linmas desa kedung waringin.
Tiga Pilar dengan tugas mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Dalam Kesempatan ini, Serda Dudung menghimbau masyarakat agar memakai masker dan cuci tangan pakai sabun anti seftik dgn air mengalir.
Kemudian pemeriksaan warga dan pejalan kaki agar menggunakan masker sesuai ketentuan protokol kesehatan”
Kata Babinsa
Serda Dudung menekankan untuk jaga jarak dalam berinteraksi hindari kerumunan. Dalam operasi kali ini, Dudung menindak tegas bagi masyarakat yg tidak mematuhi aturan Protokol Kesehatan, tegas nya.
Saat di jumpai awak media, Babinsa menuturkan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro, seperti di tahapan-tahapan sebelumnya, mendasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2021 “, terang babinsa.
Namun perlu kita antisipasi kenaikan kasus aktif selama seminggu belakangan ini. Pelajaran dari libur panjang sebelumnya, lonjakan kasus terjadi pada 4-5 minggu setelah liburan,”ujar Serda Dudung.
Pesan Selanjutnya agar tetap
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita. (Wiro)










