HUMBAHAS || SANGKAKALA 7 –
Aksi damai petani hutan dari dua kabupaten di halaman kantor UPT KPH WILAYAH XIII DOLOKSANGGUL, Jumat 18/11/ 2022.
Aksi unjuk rasa dari Kelompok Petani Hutan Kabupaten Humbang Hasundutan dan dari Kabupaten Samosir menyampaikan aksi kekecewaan atas kinerja UPT KPH WILAYAH XIII DOLOKSANGGUL .
Aksi Unjuk rasa dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Sianjur Jaya Desa Sianjur Mula-mula Kabupaten Samosir, KTH Arigasoha Desa Sitatar Kabupaten Samosir, KTH Pinusta Desa Hariara Pintu Kabupaten Samosir, KTH Sina Perkasa Desa Bonan Dolok Kabupaten Samosir dan KTH Bina Saudara Desa Parsingguran I Kabupaten Humbang Hasundutan.
Koordinasi aksi menyampaikan orasi topik permasalahan sebagai berikut :
1. Bahwa KTH Sianjur Jaya telah dibentuk dan disetujui oleh KPH XIII Doloksanggul, pada bulan Januari 2021 dan telah diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan pada Bulan Agustus 2022, dan saat ini menunggu proses dari Kementerian Kehutanan.
Sejak Tahun 2021 Anggota KTH telah bekerja di Areal kerjanya dimana peta areal kerja tersebut telah ditandatangani dan disetujui oleh Kepala KPH Wilayah XIII Doloksanggul, akan tetapi pada bulan Oktober 2022 Kepala KPH Wilayah XIII Doloksanggul menyetujui KTH yang baru dimana lokasi arealnya berada persis di lokasi Areal KTH Sianjur Jaya akan tetapi anggotanya belum ada yg berkerja dilokasi tersebut, sehingga terjadi tumpang tindih peta Areal kerja dan wilayah pengelolaan.

2. Atas persetujuan kelompok yang baru tersebut, dari KPH Wilayah XIII Doloksanggul dengan sengaja melakukan Pengusiran kepada anggota KTH Sianjur Jaya yang sedang bekerja di arealnya tersebut dengan meminta pendampingan dari Polres Samosir, sehingga menciptakan ketakutan di anggota KTH tersebut sehingga masyarakat merasa terancam.
Apakah proses pengusiran tersebut sudah sesuai prosedur?, dan siapa yang menanggung biaya pengusiran tersebut, apakah KPH disini juga mendapatkan keuntungan dari pemohon baru tersebut.
3.Proses Verifikasi HKM melibatkan salah satu unsur yakni unsur UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul, dalam prosesnya bulan Agustus yang lalu, beberapa KTH peserta vertek tersebut dimintai biaya oleh Oknum KPH XIII Doloksanggul yang menjadi salah satu tim vertek, dengan tujuan untuk kelancaran urusan vertek dan operasional Tim vertek sehingga beberapa KTH yang menyanggupi dapat lolos vertek, akan tetapi KTH Bina Saudara, KTH Sianjur Jaya dan KTH Arigasoha dinyalakan tidak lolos verifikasi teknis (vertek) karena tidak dapat menyanggupi hal tersebut dengan alasan yang dibuat secara masuk akal oleh oknum yang terlibat tersebut.

4. Dalam proses penderesan getah pinus, Kelompok Tani Hutan dikenakan kontribusi sebesar Rp. 500/Kgnya yang disetorkan kepada Oknum KPH dengan alasan untuk kepentingan operasional KPH.
5.KTH Pinusta di Desa Hariara Pintu bekerja di lokasi areal kerjasama dengan KPH akan tetapi ikut terusir, dan dinyatakan tidak boleh lanjut bekerja lagi.
6. KPH WILAYAH XIII DOLOKSANGGUL jelas jelas telah melakukan pembodohan dan tebang pilih dalam melakukan proses kegiatan Penderesan Getah Pinus.
(KB-061)








