Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara Menanti Pemilik dan Pengendara Sepeda Listrik

- Redaktur

Selasa, 13 Desember 2022 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SELAYAR || sangkakala7.tv
Penggunaan sepeda listrik di area jalan raya dinilai jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Selayar merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP.

Pemanfaatan sepeda listrik di jalan raya juga dinilai bertentangan dengan ketentuan PM Perhubungan No. 45 Tahun 2020 Tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, sangat jelas mengatur, bahwa jenis sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada sertifikasi uji type kendaraan (srut) dengan kecepatan maksimal 25 km perjam.

Himbauan dan arahan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya disampaikan jajaran Satlantas Polres Selayar dengan mempertimbangkan resiko dan fatalitas kecelakaan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan lain.

Selain sangat riskan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), sepeda listrik yang dikendarai di jalan umum juga dinilai dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas.

Oleh karenanya, pengendara sepeda listrik dihimbau dan diingatkan untuk berkendara di lingkungan atau area tertentu, semisal ; di kawasan wisata tertutup, pekarangan rumah, ataupun sirkuit.

Khusus bagi mereka pemilik serta pengendara sepeda listrik yang tetap nekad berkendara dijalan raya dan terjaring razia akan dikenai sanksi berat, berupa ancaman hukuman pidana, 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 24 Juta, tandas Kasat Lantas Polres Selayar, Ajun Komisaris Polisi Sardan Hadi Suwito, SE kepada awak media, Selasa, (13/12).

Pihaknya berharap agar anak di bawah umur tidak diberikan keleluasaan untuk mengendarai sepeda listrik di jalan umum dan atau jalan raya.

Pasalnya, pengendara sepeda listrik yang mengalami kecelakaan di jalan raya tidak ditanggung PT. Jasa Raharja dan sama sekali tidak diberikan santunan ataupun asuransi, urainya.

(FS/Endang)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi
Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Latihan Dalmas Rutin, Polres Humbahas Pastikan Personel Siap Hadapi Situasi Lapangan
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 15:44 WIB

Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:51 WIB

Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Memimpin Apel Pagi dan Beri Arahan Inovasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kapolres Touna Terima Silaturahmi Kajari Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terbaru