Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara Menanti Pemilik dan Pengendara Sepeda Listrik

- Redaktur

Selasa, 13 Desember 2022 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SELAYAR || sangkakala7.tv
Penggunaan sepeda listrik di area jalan raya dinilai jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Selayar merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP.

Pemanfaatan sepeda listrik di jalan raya juga dinilai bertentangan dengan ketentuan PM Perhubungan No. 45 Tahun 2020 Tentang kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, sangat jelas mengatur, bahwa jenis sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada sertifikasi uji type kendaraan (srut) dengan kecepatan maksimal 25 km perjam.

Himbauan dan arahan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya disampaikan jajaran Satlantas Polres Selayar dengan mempertimbangkan resiko dan fatalitas kecelakaan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan lain.

Selain sangat riskan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), sepeda listrik yang dikendarai di jalan umum juga dinilai dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas.

Oleh karenanya, pengendara sepeda listrik dihimbau dan diingatkan untuk berkendara di lingkungan atau area tertentu, semisal ; di kawasan wisata tertutup, pekarangan rumah, ataupun sirkuit.

Khusus bagi mereka pemilik serta pengendara sepeda listrik yang tetap nekad berkendara dijalan raya dan terjaring razia akan dikenai sanksi berat, berupa ancaman hukuman pidana, 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 24 Juta, tandas Kasat Lantas Polres Selayar, Ajun Komisaris Polisi Sardan Hadi Suwito, SE kepada awak media, Selasa, (13/12).

Pihaknya berharap agar anak di bawah umur tidak diberikan keleluasaan untuk mengendarai sepeda listrik di jalan umum dan atau jalan raya.

Pasalnya, pengendara sepeda listrik yang mengalami kecelakaan di jalan raya tidak ditanggung PT. Jasa Raharja dan sama sekali tidak diberikan santunan ataupun asuransi, urainya.

(FS/Endang)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS
Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:06 WIB

Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Toba Dukung Renovasi Gedung HKBP Siriaria, Resort Sitorang

Senin, 1 Jun 2026 - 23:10 WIB