KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menggelar Jambore Peduli Sampah 2021 di Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Desa Kalijaya, Cikarang Utara.
Jambore HPSN di bendungan kali CBL dibuka oleh bapak Khaerul Hamid (Kabid LH) bersama DLH, BSB, Jangkar ecovillage, Wers, dan komunitas pegiat lainnya.
Khaerul Hamid Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Kabupaten, mewakili Kepala DLH Kabupaten Bekasi H. Peno Suyatno, mengatakan ; dalam Jambore Peduli Sampah tersebut, pihaknya juga melakukan aksi pungut sampah yang melibatkan pegawai DLH Kabupaten Bekasi, para pegawai di 6 Wilayah UPT Pengelolaan Persampahan juga para aktivis lingkungan hidup yang sejak lama bersinergi dengan DLH Kab. Bekasi.

Khaerul Hamid usai memberikan arahan kepada para peserta Jambore Peduli Sampah, bersama sejumlah aktivis lingkungan hidup melakukan sosialisasi dengan aksi pungut sampah dan membagikan stiker berupa larangan membuang sampah ke sungai kepada para pengguna jalan dan masyarakat sekitar Kali CBL tersebut.
Lanjut Khaerul Hamid, membuang sampah ke sungai dapat mengakibatkan bencana besar bagi kita semua.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengancam akan memidana pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Dalam Undang-Undang Nom : 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 menyebut setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan.

Peraturan Daerah (perda) Jabar 12/2012 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur pelarangan membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.
Kemudian Perda Kabupaten Bekasi Nom ; 4 Thn 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b, mengatur larangan membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
“Sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.”
Hamid berharap, agar kesadaran masyarakat semakin bertambah untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama ke sungai.
Karena, masalah sampah bukan saja tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi semata, namun tanggungjawab bersama seperti masyarakat dan aktivis lingkungan hidup, juga stakeholder lainnya.

“Kami tetap berharap agar ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, aktivis maupun stakeholder untuk meminimalisir persoalan sampah yang ada di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Sangkakala TV, tampak sejumlah truk armada pengangkut sampah DLH Kab. Bekasi dan satu unit exavator mengangkut sampah yang ada di Kali CBL tersebut.
Kemudian, sampah yang didominasi sampah rumah tangga dan styrofoam itu diangkut truk pengangkut sampah DLH Kab. Bekasi ke tempat pembuangan akhir sampah milik Pemkab Bekasi di Desa Burangkengkeng Kecamatan Setu. (MP)








