Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Bersama Aktivis Lingkungan Hidup, Gelar Jambore Peduli Sampah 2021 Lakukan Aksi Pungut Sampah.

- Redaktur

Minggu, 20 Juni 2021 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB.BEKASI | Sangkakala TV –
Dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menggelar Jambore Peduli Sampah 2021 di Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) Desa Kalijaya, Cikarang Utara.

Jambore HPSN di bendungan kali CBL dibuka oleh bapak Khaerul Hamid (Kabid LH) bersama DLH, BSB, Jangkar ecovillage, Wers, dan komunitas pegiat lainnya.

Khaerul Hamid Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Kabupaten, mewakili Kepala DLH Kabupaten Bekasi H. Peno Suyatno, mengatakan ; dalam Jambore Peduli Sampah tersebut, pihaknya juga melakukan aksi pungut sampah yang melibatkan pegawai DLH Kabupaten Bekasi, para pegawai di 6 Wilayah UPT Pengelolaan Persampahan juga para aktivis lingkungan hidup yang sejak lama bersinergi dengan DLH Kab. Bekasi.

Khaerul Hamid usai memberikan arahan kepada para peserta Jambore Peduli Sampah, bersama sejumlah aktivis lingkungan hidup melakukan sosialisasi dengan aksi pungut sampah dan membagikan stiker berupa larangan membuang sampah ke sungai kepada para pengguna jalan dan masyarakat sekitar Kali CBL tersebut.
Lanjut Khaerul Hamid, membuang sampah ke sungai dapat mengakibatkan bencana besar bagi kita semua.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, mengancam akan memidana pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pembuangan sampah di bantaran kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).

Dalam Undang-Undang Nom : 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 menyebut setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan.

Peraturan Daerah (perda) Jabar 12/2012 tentang Pengelolaan Sampah juga mengatur pelarangan membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan atau disediakan.

Kemudian Perda Kabupaten Bekasi Nom ; 4 Thn 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b, mengatur larangan membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

“Sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.”

Hamid berharap, agar kesadaran masyarakat semakin bertambah untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama ke sungai.

Karena, masalah sampah bukan saja tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi semata, namun tanggungjawab bersama seperti masyarakat dan aktivis lingkungan hidup, juga stakeholder lainnya.

“Kami tetap berharap agar ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, aktivis maupun stakeholder untuk meminimalisir persoalan sampah yang ada di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan Sangkakala TV, tampak sejumlah truk armada pengangkut sampah DLH Kab. Bekasi dan satu unit exavator mengangkut sampah yang ada di Kali CBL tersebut.

Kemudian, sampah yang didominasi sampah rumah tangga dan styrofoam itu diangkut truk pengangkut sampah DLH Kab. Bekasi ke tempat pembuangan akhir sampah milik Pemkab Bekasi di Desa Burangkengkeng Kecamatan Setu. (MP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Plt. Kadis Kebudayaan Kabupaten Bogor Hadiri Evaluasi Tari Sanggar Annisa Rumpaka 2026
Parkir Sembarangan di Lingkar Gelora Pakansari Siap-Siap Diderek, Penertiban Makin Tegas
Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Tim Gabungan Turun ke Lapangan Cek Penyebab Banjir di Cibungbulang
Meneguhkan Disiplin Hingga Tanggung jawab, Pemkab Tapteng Kembali Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional
DPC GAMKI Humbang Hasundutan Dukung Percepatan Pembangunan Pariwisata Danau Toba
Bupati Sampaikan Kondisi Pariwisata dan Rencana Wisata Rohani di Toba kepada Menpar
Dishub Kota Bogor Intensif Tertibkan Parkir Liar, Utamakan Hak Pengguna Jalan
Kemendagri dan Pemda Bahas Pemanfaatan Dana Tambahan TKD Pasca Bencana di Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:45 WIB

Plt. Kadis Kebudayaan Kabupaten Bogor Hadiri Evaluasi Tari Sanggar Annisa Rumpaka 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 23:36 WIB

Instruksi Bupati Rudy Susmanto, Tim Gabungan Turun ke Lapangan Cek Penyebab Banjir di Cibungbulang

Jumat, 17 April 2026 - 20:05 WIB

Meneguhkan Disiplin Hingga Tanggung jawab, Pemkab Tapteng Kembali Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 19:59 WIB

DPC GAMKI Humbang Hasundutan Dukung Percepatan Pembangunan Pariwisata Danau Toba

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Bupati Sampaikan Kondisi Pariwisata dan Rencana Wisata Rohani di Toba kepada Menpar

Berita Terbaru