Abdul Fikri Faqih Minta Kemenparekraf RI Percepat Realisasi Perundangan Tentang Ekraf

- Redaktur

Rabu, 19 April 2023 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal – Jateng || Sangkakala7.tv
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI untuk memepercepat realisasi peraturan perundangan tentang ekonomi kreatif.

“Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari UU No. 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif sudah keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian, maka penting untuk mengupdate perkembangannya sudah sejauh mana,” ungkap Fikri di Jakarta, Ahad (16/4/2023).

Keluarnya PP tesebut, lanjut Fikri diharapkan menghadirkan program yang dapat membangun awareness dan terobosan hingga akhirnya masyarakat paham bahwa UU Ekraf sangat dibutuhkan.

Sektor ekonomi kreatif, terutama kelas mikro dan kecil masih merasakan dampak akibat badai pandemi yang melanda. Seperti yang terungkap dalam penelitian yang diterbitkan jurnal pariwisata tentang tantangan yang dialami oleh unit usaha ekonomi kreatif dalam bidang industri kriya yakni tenun ikat NTT. Penelitian bersifat deskriptif kualitatif ini mengobservasi kelompok usaha dan pengrajin tenun ikat NTT. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat empat tantangan utama bagi unit usaha ekonomi kreatif dalam menghadapi dampak pandemic, yakni : (1) penurunan pendapatan, (2) hilangnya kesempatan kerja, (3) tuntutan inovasi produk, dan (4) tantangan pemanfaatan teknologi.

Tantangan tersebut menurut Fikri seharusnya bisa dijawab oleh PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Kendati PP tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Juli Tahun 2022, namun PP itu mulai efektif berlaku pada waktu satu tahun kemudian setelah diundangkan.

“PP ini seharusnya menjadi solusi bagi pelaku ekraf tradisional seperti pengrajin tenun ikat NTT tersebut, terutama soal terkait transformasi digital, pemasaran, hingga pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual,” imbuh dia.

Meski demikian, Fikri mengungkapkan, Kemenparekraf RI telah melakukan beberapa persiapan terkait dengan pelaksanaan PP 24/2022, antara lain terus melakukan sosialisasi terhadap materi muatan PP dengan melibatkan Lembaga Keuangan Bank, Non Bank, Dinas yang membidangi Ekraf, Lembaga Penjamin serta para pelaku Ekonomi Kreatif.

“Hal itu penting karena muatan PP 24/2022 antara lain mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf, dimana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan,” kata Fikri.

Selain itu, Kemenparekraf RI juga terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka membentuk Satgas Percepatan Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI). “Pembahasan mengenai IP marketing dan IP Financing Scheme masih alot di OJK, sehingga perlu terus berkoordiasi,” tambah Fikri.

Fikri menerangkan, sesuai jawaban menteri yang diterima Komisi X DPR RI tanggal 15 April 2023, Menparekraf sudah menetapkan Kepmen Nomor SK/2/HK.01.00/MK/2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tindak Lanjut PP 24/2022 dengan pembagian tugas sesuai dengan Unit Kerja di lingkungan Kemenparekraf.

Kemenparekaf juga telah memulai Penyusunan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kemenkumham (DJKI dan DJAHU) terkait Penyediaan Akses Data Kekayaan Intelektual; Penyusunan Modul untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi penilaian atas kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif; serta Koordinasi dan pembahasan terkait dengan pembentukan Badan Layanan Umum Ekraf.

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IPTEK Memberikan Banyak Kemudahan Bagi Kehidupan Manusia, Juga Menghadirkan Sejumlah Tantangan Serius
Ketua DPRD Parulian Simamora Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD Humbahas 2026
Pemkab dan DPRD Kabupaten Toba Tandatangani Persetujuan Ranperda P.APBD 2026
Pendidikan Pemberdayaan Remaja dan Perempuan Dibutuhkan Untuk Memberikan Pengetahuan dan Keterampilan
Tradisi Gotong Royong Merupakan Warisan Budaya Luhur yang Harus Terus Dirawat dan Dihidupkan
Guru Memiliki Peran Strategis dalam Membentuk Karakter, Pola Pikir Inklusif, dan Moderat pada Peserta Didik
Transmigrasi Bukan Sekedar Memindahkan Orang, Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat dengan Keterampilan untuk Menciptakan Peluang Ekonomi
Olahraga Bukan Lagi Sekadar Aktivitas Fisik, Melainkan Telah Bertransformasi Menjadi Pilar Baru Penguat Ekonomi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:15 WIB

IPTEK Memberikan Banyak Kemudahan Bagi Kehidupan Manusia, Juga Menghadirkan Sejumlah Tantangan Serius

Selasa, 1 September 2026 - 09:23 WIB

Pemkab dan DPRD Kabupaten Toba Tandatangani Persetujuan Ranperda P.APBD 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Pendidikan Pemberdayaan Remaja dan Perempuan Dibutuhkan Untuk Memberikan Pengetahuan dan Keterampilan

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:09 WIB

Tradisi Gotong Royong Merupakan Warisan Budaya Luhur yang Harus Terus Dirawat dan Dihidupkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Guru Memiliki Peran Strategis dalam Membentuk Karakter, Pola Pikir Inklusif, dan Moderat pada Peserta Didik

Berita Terbaru