KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Jajaran Satreskrim Polresta Mentro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek pusat mengamankan tiga pelajar yang diduga tawuran dari SMK Taruna Bhakti dan SMK 1 Cikarang Pusat.
Tawuran antar pelajar di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, 3 pelajar ditangkap dan seorang pelajar tewas berinisial RAR.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tawuran terjadi pada hari Selasa (13/6/2023), sekitar pukul 15.00 WIB. 3 pelaku yang telah diamankan dan kini berstatus tersangka.
“Telah diamankan 3 anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau membawa sajam tanpa hak,” kata Twedi dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Sementara itu, masih ada 7 orang yang berstatus DPO. Sedangkan 3 orang yang ditahan memiliki peran yang berbeda.
“DSU, peran memukul korban menggunakan tongkat bisbol dengan menggunakan tangan kanan yang mengenai paha kanan korban. RY memukul korban menggunakan stik golf dengan menggunakan tangan yang mengenai kepala korban. J melempar corbek/arit ke arah korban sehingga mengenai bahu korban,” kata Twedi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan, kejadian bermula ketika dua kelompok pelajar dari 2 sekolah itu janjian melakukan tawuran melalui media sosial. Setelahnya, para remaja itu pun berkumpul dan bersiap melakukan tawuran.
“(Janjian) melalui Instagram BOOM yang menjadi adminnya adalah Saudara F alias P dan akun CIKPUS705 dari pihak lawan,” ujar Gogo.
Setelah mendapat balasan, mereka pun berjalan ke lokasi tawuran yang telah disepakati. Tawuran pun pecah hingga korban RAR mengalami luka sabetan senjata tajam.

“Kemudian kedua belah pihak langsung saling serang dan mengakibatkan korban RAR mengalami luka sabetan senjata tajam,” sebut Gogo.
Karena gaduh, warga sekitar pun langsung mendatangi lokasi. Korban sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi pada akhirnya meninggal dunia.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib menuturkan para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan.
Saat itu polisi menangkap 8 orang,
dari 8 orang ini yang terbukti melakukan perbuatan pidana ada 3 orang,” tutur Chalid.
Ketiga pelajar tersebut dikenai Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Tiga pelajar terancam hukuman 12 tahun penjara.
(ASP)







