Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19.

- Redaktur

Senin, 5 Juli 2021 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Sangkakala TV –
Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.

Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

(HD)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Tapteng Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026
*Kapolda Sulteng Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Aman Tinombala, 914 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla*
Kapolsek Balaesang, Iptu Ramto Lapolaka, Melaksanakan Giat Minggu Kasih di Gereja GPID Bethel Sipure
Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai, Kapolres Humbahas Pimpin Apel Gelar Pasukan
HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Humbahas Salurkan Sembako
Kapolsek Bansel Ipda Hendrawan, SH bersama Kapus Kami Seivi Lembasada, Bagikan Masker Gratis di Pasar Watatu
*Sidak Rutan Dittahti, Wakapolda Sulteng Dialog dan Beri Motivasi Warga Binaan*
Kapolsek Sirenja Iptu Ahmat Coridji, Melaksanakan ” Suling ” di Masjid Al – Mubarok
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Wabup Tapteng Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Kapolsek Balaesang, Iptu Ramto Lapolaka, Melaksanakan Giat Minggu Kasih di Gereja GPID Bethel Sipure

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai, Kapolres Humbahas Pimpin Apel Gelar Pasukan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:27 WIB

HUT Humas Polri ke-75, Sihumas Polres Humbahas Salurkan Sembako

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Kapolsek Bansel Ipda Hendrawan, SH bersama Kapus Kami Seivi Lembasada, Bagikan Masker Gratis di Pasar Watatu

Berita Terbaru