Humbahas, Sumut || Sangkakala 7
Pergantian Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul dari dr. Tiar Lusiana Sihombing, M.K.M., kepada dr. Henry Romulo Manalu, S.Ked., M.K.M., memunculkan pertanyaan mengenai dasar keputusan dan pertimbangan penempatan pejabat tersebut.
Pergantian itu berlangsung dalam rangkaian pelantikan pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, dr. Henry menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Direktur Rumah Sakit.
Sejumlah komentar di media sosial, termasuk Facebook, turut mempertanyakan perubahan pimpinan rumah sakit daerah tersebut.
Namun, komentar tersebut tidak serta-merta mewakili pendapat seluruh masyarakat ataupun membuktikan adanya persoalan dalam proses pengangkatan.
Apa Dasar Pergantian Direktur RSUD Doloksanggul?
Pertanyaan utama yang muncul adalah apa pertimbangan khusus di balik pergantian direktur, terutama terkait penempatan dr. Tiar Lusiana Sihombing pada jabatan berikutnya.
Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa dr. Tiar ke jabatan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Sementara itu, dr. Henry kembali menduduki posisi Direktur RSUD Doloksanggul setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU).
Sebelumnya, pada 2024, dr. Henry pernah bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Doloksanggul, sebelum jabatan direktur definitif diisi oleh dr. Tiar.
Riwayat tersebut membuat pergantian kali ini menarik untuk dicermati.
Namun, informasi mengenai riwayat jabatan saja belum cukup untuk menyimpulkan alasan pemerintah melakukan perubahan kepemimpinan.
Apakah pergantian ini berkaitan dengan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, penyegaran kepemimpinan, atau pertimbangan administratif lainnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Pemkab Sebut Kinerja Pejabat Akan Dievaluasi
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat administrator serta fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan, Chiristison R. Marbun, yang mewakili Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Humbang Hasundutan.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, pelantikan ditegaskan bukan sekadar seremonial atau pergantian jabatan, melainkan bagian dari pembinaan dan penataan aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Bupati juga menegaskan bahwa kinerja pejabat akan dipantau secara berjenjang dan berkala. Pejabat yang tidak mencapai target kerja yang ditetapkan akan menjalani evaluasi.
Pernyataan tersebut menempatkan kinerja sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas pejabat.
Dalam konteks pergantian Direktur RSUD Doloksanggul, publik berkepentingan mengetahui target kerja yang akan dibebankan kepada pimpinan baru dan bagaimana hasilnya akan dievaluasi.
Dokumen Pengangkatan Perlu Dicermati
Dalam keterangan mengenai pelantikan, disebutkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 362 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional serta Keputusan Bupati Nomor 821/360/HH/X/2026 tentang Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Administrator.
Proses tersebut juga disebut memperhatikan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 54099/R-AK.02.03/SD/F.IV/2026.
Namun, dokumen yang disebutkan itu belum dengan sendirinya menjelaskan alasan khusus pergantian Direktur RSUD Doloksanggul.
Karena itu, nomor dan isi SK yang secara spesifik menetapkan direktur rumah sakit perlu dipastikan agar dasar pengangkatan tidak tercampur dengan keputusan untuk jabatan lain.
Penjelasan pemerintah daerah mengenai dasar keputusan dan pertimbangan penempatan kedua dokter tersebut penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Publik Menunggu Dampaknya terhadap Pelayanan
Di luar persoalan pergantian pejabat, hal yang tidak kalah penting adalah dampaknya terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Doloksanggul.
Pimpinan rumah sakit memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan organisasi, mutu pelayanan, kinerja tenaga kesehatan, serta kebutuhan pasien.
Karena itu, pergantian direktur sepatutnya diikuti target kerja yang jelas dan hasil yang dapat dinilai.
Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban atas dua hal apa pertimbangan di balik pergantian pimpinan RSUD Doloksanggul dan apa perbaikan pelayanan yang akan dicapai di bawah kepemimpinan dr. Henry Romulo Manalu.
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau persoalan dalam pengangkatan.
Sebaliknya, penjelasan yang berbasis dokumen dan kinerja diperlukan agar pergantian jabatan dapat dipahami secara proporsional serta dinilai berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat.
Penulis : Charles Sihombing
Editor : Priyatna










