Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Sangkakala 7
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pada Selasa (27/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi, termasuk Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajar Rochmat Jatnika.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Selain Wakil Bupati dan Sekda, penyidik juga memanggil Arif Rahman, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor periode 2022–2025.
Dua saksi lainnya adalah Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang menjabat Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang bertugas sebagai ajudan atau ADC Bupati Bogor.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara terperinci materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK Geledah Sejumlah Kantor Dinas
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat serta melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemkab Bogor.
Lokasi yang digeledah antara lain Dinas Pendidikan, Bappenda, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari barang bukti yang dapat digunakan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah maupun pengadaan barang dan jasa.
Selain dokumen, KPK juga telah menyita uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya penyidik menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Penyidikan Berjalan Sejak Agustus 2026
Perkara dugaan korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2026. Namun, hingga Selasa (27/10/2026), KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum menetapkan tersangka.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait masih menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan serta pendalaman alat bukti oleh penyidik.
Perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.
KPK masih memiliki tugas untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut, termasuk menelusuri mekanisme pemotongan upah pungut, aliran uang yang disita, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Penulis : Heri
Editor : Priyatna










