Humbahas, Sumut || Sangkakala7.tv
Tempat Hiburan Malam (THM) merupakan tempat berkumpulnya para lelaki dan wanita yang berperilaku resiko tinggi.
THM memberi kontribusi sangat besar dalam angka orang yang terpapar HIV-AIDS.
Penularan HIV-AIDS dapat melalui hubungan seksual yang dilakukan secara bebas atau lewat pertukaran cairan tubuh dengan seseorang yang sebelumnya sudah terinfeksi.
HIV singkatan dari Human Immunodeficiency Virus memang menyerang imun tubuh seseorang tanpa mengenal batasan.
Richard C Siburian Ketua Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Humbahas, menyuarakan melalui suratnya terkait muncul penyakit tersebut bagi pekerja di salah satu tempat hiburan malam.
Juga di sampaikan dalam suratnya tentang maraknya minuman beralkohol Golongan C dan hingar bingarnya suara musik yang mengganggu masyarakat sekitar lokasi Tempat hiburan malam.
Hal ini di benarkan salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebut jati dirinya kepada wartawan Sangkakala 7, Jumat (11/08/2023).
Viral di media sosial adanya dugaan HIV-Aids di seputaran THM Kabupaten Humbahas, kemungkinan hal ini belum di ketahui oleh Pemkab Humbahas”, katanya .

“Salah satu surat yang beredar dari organisasi masyarakat menyatakan adanya dugaan muncul penyakit HIV-Aids di tengah tempat hiburan”, jelasnya.
Dari surat aliansi yang sempat beredar di media sosial, diduga kuat adanya penyakit HIV-Aids di salah satu tempat hiburan malam”, tambahnya.
Guna mencegah penyebaran penyakit HIV/AIDS, diharapkan ada koordinasi dalam menyosialisasikan, promosi dan advokasi.
HIV/AIDS adalah tanggung jawab bersama antara KPA dan SKPD yang berhubungan langsung dengan program kesehatan masyarakat.
Pj.Kadis Kesehatan dr.Gunawan P.Sinaga, ketika dikonfirmasi awak media Sangkakala 7 di ruang kerjanya menjelaskan, belum menerima surat tersebut, jelasnya, pada hari Selasa 15/08/2023.
Menurutnya ada Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kab. Humbahas yang menangani masalah penyakit menular dan akan segera menindak lanjuti.
“Semoga melalui media ini, Pemkab Humbahas terkusus Dinas Kesehatan cepat tanggap dan melaksanakan razia di tempat tempat hiburan malam

Richard C Siburian Ketua AMK Humbahas, saat ditemui wartawan Sangkakala 7 mengatakan, sejak berdiri tanggal 01 Oktober 2018, organisasinya sudah banyak menerima pengaduan dari masyarakat.
Menurut Richard Siburian ada salah satu tempat hiburan yang menyediakan minuman keras golongan C, tapi menurut pengakuan pemiliknya sudah ada ijin.
“Di duga ada beberapa oknum dari beberapa dinas-dinas terkait yang menerima stabil dari tempat hiburan malam “, jelasnya.
“Ada salah satu tempat hiburan malam menempelkan tulisan bahwa ada ijin tempat hiburan malam”, ujarnya.
Dari hasil kesimpulan bahwa diduga masih kurang pengawasan dan pendataan dari Pemkab Humbahas di beberapa tempat hiburan terutama bagi karyawan hiburan malam yang datang dari beberapa daerah.
(KB-061)








